Cek Pajak Kendaraan dengan SMS: Cara Mudah dan Aman Tanpa Antre

By

zarifah Goldy

15 Juli 2026, 00:38 WIB

Cek Pajak Kendaraan dengan SMS: Cara Mudah dan Aman Tanpa Antre
Cek Pajak Kendaraan dengan SMS: Cara Mudah dan Aman Tanpa Antre

STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Di era digital saat ini, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak kendaraan. Salah satu metode yang praktis adalah cek pajak kendaraan dengan sms. Layanan ini memungkinkan pengendara mengetahui tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) cukup dari ponsel. Namun, di tengah kemudahan tersebut, masyarakat tetap perlu waspada terhadap informasi palsu yang beredar, seperti hoaks pemutihan pajak gratis.

Baca juga:

Apa Itu Cek Pajak Kendaraan dengan SMS?

Layanan cek pajak kendaraan dengan sms merupakan fitur yang disediakan oleh Samsat di sejumlah provinsi. Pemilik kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat ke nomor tertentu yang telah ditetapkan, dengan format yang berisi Nomor Polisi (Nopol) dan NIK. Tak lama berselang, sistem akan membalas dengan rincian tagihan pajak, termasuk denda jika ada keterlambatan. Metode ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet atau ponsel pintar. Meski aplikasi SIGNAL dan e-Samsat kini lebih populer, SMS tetap menjadi andalan di daerah dengan koneksi terbatas.

Langkah-Langkah Cek Pajak via SMS

Untuk melakukan cek pajak kendaraan dengan sms, pemilik kendaraan perlu menyiapkan nomor polisi, NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Format pesan biasanya bervariasi tiap daerah, namun secara umum dapat ditulis seperti: “INFO [spasi] NOMORPOLISI” lalu kirim ke nomor Samsat setempat. Pastikan nomor tujuan benar-benar resmi, karena marak penipuan yang mengatasnamakan Samsat. Informasi nomor layanan SMS resmi bisa didapatkan melalui situs web e-Samsat provinsi atau langsung menghubungi kantor Samsat terdekat.

Setelah mengirim SMS, dalam hitungan menit akan diterima balasan berisi total pokok PKB, SWDKLLJ, dan denda (jika ada). Data ini bisa digunakan sebagai acuan untuk membayar pajak melalui kanal online seperti mobile banking, ATM, atau marketplace. Jika sudah membayar, pemilik akan mendapatkan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) digital yang bisa dicetak sendiri. Dokumen inilah yang menjadi bukti sah pengganti cap stempel di STNK.

Baca juga:

Hati-Hati dengan Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan

Di media sosial, belakangan beredar klaim tentang program pemutihan pajak kendaraan gratis 2026 yang dihubungkan dengan tautan palsu. Korlantas Polri melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengarah ke domain seperti .click atau .xyz. Penipuan ini biasanya meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif, yang berujung pada pencurian identitas atau pembobolan rekening. Oleh karena itu, jangan pernah melakukan cek pajak kendaraan dengan sms melalui nomor yang tidak terverifikasi, apalagi mengeklik link dari sumber tak jelas.

Layanan SMS resmi hanya menggunakan nomor yang diumumkan oleh pemerintah daerah setempat. Jika menerima pesan mengatasnamakan Samsat yang menawarkan pemutihan atau diskon besar-besaran, abaikan dan laporkan ke pihak berwenang. Program pemutihan pajak kendaraan biasanya diumumkan secara resmi melalui media massa dan kanal resmi pemerintah, bukan melalui SMS atau media sosial akun anonim.

Alternatif Cek Pajak Online: SIGNAL dan e-Samsat

Selain cek pajak kendaraan dengan sms, pemilik kendaraan juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini mengintegrasikan data pajak dari seluruh provinsi, sehingga pengguna bisa mengecek status dan membayar pajak dalam satu platform. Cukup unduh di toko aplikasi, registrasi dengan KTP dan verifikasi wajah, lalu tambahkan data kendaraan. Setelah itu, semua informasi pajak akan tampil lengkap. Alternatif lainnya adalah mengunjungi situs web e-Samsat masing-masing provinsi atau menggunakan layanan perbankan.

Baca juga:

Kemudahan ini tidak menghilangkan kewajiban untuk mengesahkan STNK setiap tahun. Namun, jika sudah membayar pajak online tetapi belum sempat ke Samsat, pengendara bisa menyimpan bukti digital e-TBPKP yang dilengkapi QR code. Seperti disampaikan Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi, bukti cetak barcode itu sah dan bisa digunakan saat razia. Petugas tidak akan menilang asalkan pengendara bisa menunjukkan scan barcode tersebut bersama STNK asli.

Kesimpulan

Cek pajak kendaraan dengan sms merupakan metode yang cepat dan mudah, terutama bagi yang tidak memiliki smartphone atau akses internet stabil. Namun, pengguna harus tetap berhati-hati terhadap modus penipuan yang beredar. Pastikan hanya menggunakan nomor resmi yang dikeluarkan oleh Samsat provinsi setempat. Selain SMS, banyak kanal digital lain seperti SIGNAL dan e-Samsat yang bisa dimanfaatkan. Dengan memahami cara yang benar, masyarakat dapat mengelola kewajiban pajak kendaraan secara efisien dan aman tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.

Author Image

Related Post