Residivis Spesialis Panjat Pagar: Dua Pelaku Curanmor di Depok Sudah 25 Kali Beraksi

By

Mas Sigit

18 Juli 2026, 19:51 WIB

Residivis Spesialis Panjat Pagar: Dua Pelaku Curanmor di Depok Sudah 25 Kali Beraksi
Residivis Spesialis Panjat Pagar: Dua Pelaku Curanmor di Depok Sudah 25 Kali Beraksi

STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Kasus Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi akhirnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku yang sudah malang melintang di dunia kriminal. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial A dan B ini tidak hanya sekali dua kali beraksi, melainkan telah mencuri sepeda motor sebanyak 25 kali di wilayah Depok dan sekitarnya. Modus mereka cukup unik: memanjat pagar rumah korban untuk kemudian menggondol kendaraan yang terparkir di halaman.

Baca juga:

Penangkapan Bermula dari Laporan Warga

Kepolisian Resor Depok bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik dua orang tak dikenal di sebuah perumahan di kawasan Pancoran Mas. Saat digerebek, kedua pelaku sedang mengincar rumah yang pagarnya relatif rendah. Tanpa perlawanan berarti, mereka langsung diamankan beserta barang bukti berupa kunci T, obeng, dan beberapa unit sepeda motor yang belum sempat dijual.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi sejak setahun terakhir. Mereka biasanya beroperasi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, saat penghuni rumah sedang terlelap. Sasaran utama adalah rumah dengan pagar yang mudah dipanjat dan sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda.

Target Rumah dengan Pagar Rendah

”Mereka mengaku sudah menjual motor hasil curian ke penadah di luar kota. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan penadahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Depok saat konferensi pers.

Baca juga:

Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Total kerugian akibat aksi Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta. Setiap kali berhasil mencuri, mereka menjual motor dengan harga murah, berkisar antara Rp1–3 juta, tergantung kondisi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membiayai gaya hidup dan judi online.

Beberapa korban mengaku lengah karena menganggap pagar rumah sudah cukup aman. ”Saya tidak menyangka mereka bisa memanjat pagar setinggi 1,8 meter. Motor saya hilang padahal sudah digembok,” keluh seorang warga Depok yang menjadi korban.

Imbauan Polisi dan Langkah Antisipasi

Polres Depok mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda, mengaktifkan alarm, atau memarkir motor di dalam rumah. Jika memungkinkan, pasang juga CCTV di area depan rumah. ”Kami juga meminta warga untuk tidak meninggalkan kunci di motor dan selalu mengunci pagar dengan gembok tambahan,” tambah Kasat Reskrim.

Baca juga:

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Depok dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kesimpulan

Penangkapan dua pelaku spesialis panjat rumah ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian yang semakin kreatif. Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi membuktikan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja jika tidak ada upaya pencegahan. Polisi terus berupaya membongkar jaringan penadah dan mengimbau korban untuk segera melapor jika mengalami kehilangan. Keamanan lingkungan harus menjadi prioritas bersama demi menekan angka kriminalitas.

Author Image

Author

Mas Sigit

Related Post