Cara Bayar Pajak Motor 2026: Manfaatkan Pemutihan Denda hingga Agustus, Bisa Online atau Lewat Samsat Keliling

By

ghizlan Gilah

13 Juli 2026, 19:07 WIB

Cara Bayar Pajak Motor 2026: Manfaatkan Pemutihan Denda hingga Agustus, Bisa Online atau Lewat Samsat Keliling
Cara Bayar Pajak Motor 2026: Manfaatkan Pemutihan Denda hingga Agustus, Bisa Online atau Lewat Samsat Keliling

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Pemilik sepeda motor di DKI Jakarta dan sekitarnya memiliki kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih memberikan kebijakan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini membebaskan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan; sistem secara otomatis membebaskan denda saat pembayaran dilakukan. Inilah saat yang tepat untuk mengetahui cara bayar pajak motor dengan mudah dan murah.

Baca juga:

Pemutihan Denda PKB dan BBNKB di Jakarta: Kesempatan Emas

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah dan memberikan manfaat bagi warga Jakarta. “Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” ujarnya. Kebijakan ini berlaku bagi PKB tahunan maupun lima tahunan, serta BBNKB. Dengan adanya pemutihan, cara bayar pajak motor menjadi lebih terjangkau karena tidak perlu membayar denda keterlambatan.

Pembayaran dapat dilakukan di Kantor Samsat Bersama terdekat atau melalui aplikasi resmi SIGNAL dan e-Samsat. Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bapenda dan Jasa Raharja untuk menyediakan layanan Samsat Keliling di berbagai titik di wilayah Jadetabek. Layanan ini sangat membantu bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat induk.

Cara Bayar Pajak Motor Secara Online Lewat SIGNAL

Salah satu cara bayar pajak motor yang paling praktis adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini mengintegrasikan data dari berbagai provinsi dalam satu pintu. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga:
  • Unduh aplikasi SIGNAL dari toko aplikasi resmi di ponsel pintar.
  • Lakukan registrasi akun dengan memasukkan data diri, foto KTP, dan verifikasi biometrik wajah.
  • Setelah akun aktif, buka menu ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’.
  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan (pelat nomor) dan lima digit terakhir nomor rangka.
  • Sistem akan menampilkan identitas kendaraan beserta rincian pajak yang harus dibayarkan.
  • Lanjutkan pembayaran melalui metode yang tersedia (virtual account, kartu kredit, dll.).

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran berupa barcode. Barcode ini perlu dicetak dan ditempelkan di STNK sebagai pengganti cap pengesahan sementara. Jika Anda belum sempat ke Samsat untuk pengesahan fisik, bukti barcode ini sah untuk menunjukkan bahwa pajak telah dibayar.

Samsat Keliling: Alternatif Praktis di Jadetabek

Bagi yang lebih suka membayar secara langsung, Samsat Keliling hadir di 14 titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) setiap hari kerja. Layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun), bukan untuk perpanjangan lima tahunan yang memerlukan cek fisik di Samsat induk. Pada Senin, 13 Juli 2026, misalnya, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Pastikan untuk mengecek jadwal terbaru melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Dokumen yang diperlukan adalah STNK asli dan KTP yang sesuai nama. Cara bayar pajak motor melalui Samsat Keliling sangat mudah: datang lebih awal, bawa dokumen lengkap, dan lakukan pembayaran di lokasi.

Tips Agar STNK Sah dan Terhindar dari Tilang

Banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya: apakah polisi bisa menilang jika sudah bayar pajak online tetapi STNK belum disahkan? Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi menjelaskan, tidak ada penilangan terkait pajak, tetapi STNK yang belum disahkan setiap tahunnya dapat menyebabkan penilangan. Namun, jika Anda sudah membayar pajak secara daring dan memiliki bukti barcode, Anda tidak perlu khawatir. “Jika belum sempat ke Samsat, nanti bisa pakai scan barcode. Barcode itu di-print, lalu ditaruh di STNK,” ujarnya. Dengan demikian, cara bayar pajak motor secara online tetap aman selama Anda mencetak dan membawa bukti barcode tersebut saat berkendara.

Baca juga:

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Sebelum Bayar

Sebelum melakukan pembayaran, ada baiknya mengecek besaran pajak yang harus dibayar. Anda dapat mengecek pajak kendaraan online melalui aplikasi SIGNAL, situs web e-Samsat provinsi masing-masing, atau layanan SMS. Caranya mudah: siapkan Nomor Polisi (Nopol), NIK, dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Sistem akan menampilkan rincian PKB, SWDKLLJ, dan denda jika ada. Informasi ini penting untuk merencanakan alokasi dana. Dengan mengecek terlebih dahulu, Anda dapat memilih cara bayar pajak motor yang paling sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Pemerintah daerah lain juga mulai mengadopsi program serupa. Di Jakarta, pemutihan denda ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap akun hoaks yang mengatasnamakan instansi pemerintah, tidak mengklik tautan mencurigakan, serta tidak mengisi data pribadi di situs tidak resmi. Manfaatkan kemudahan yang ada, bayar pajak motor tepat waktu, dan nikmati fasilitas jalan yang semakin baik.

Author Image

Related Post