Samsat di Berbagai Provinsi Genjot Pelayanan dan PAD: Dari Samsat Keliling hingga Pemutihan Pajak

By

ghizlan Gilah

30 Juli 2026, 13:45 WIB

Samsat di Berbagai Provinsi Genjot Pelayanan dan PAD: Dari Samsat Keliling hingga Pemutihan Pajak
Samsat di Berbagai Provinsi Genjot Pelayanan dan PAD: Dari Samsat Keliling hingga Pemutihan Pajak

STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Bulan Juli dan Agustus 2026 menjadi periode sibuk bagi Samsat di sejumlah provinsi. Berita Samsat provinsi kali ini menyoroti berbagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari pengadaan kendaraan operasional Samsat keliling di Jayapura, digitalisasi pembayaran pajak di Jawa Barat, program pemutihan pajak di delapan provinsi, hingga pembentukan kader pajak di Batam. Namun, di tengah upaya tersebut, masih terdapat dugaan praktik pungli di Samsat Tondano yang menjadi perhatian.

Baca juga:

Jayapura Perkuat Layanan Samsat Keliling untuk Dongkrak PAD

Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah strategis dengan menambah kendaraan operasional untuk memperkuat layanan Samsat keliling. Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, secara resmi menyerahkan tiga unit kendaraan—dua mobil Suzuki APV dan satu Suzuki Carry Pick Up—dengan total nilai Rp773,34 juta kepada Kantor Samsat Jayapura, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama di daerah yang jauh dari kantor Samsat.

“Saya yakin dengan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya pada perpajakan melalui Samsat, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan daerah,” ujar Rollo dalam acara penyerahan di Jayapura, Rabu (22/7/2026). Ia menekankan bahwa Kota Jayapura sangat bergantung pada PAD karena minimnya sumber daya alam, sehingga optimalisasi layanan perpajakan menjadi krusial.

Digitalisasi Pembayaran Pajak: Sapawarga vs SIGNAL

Di Jawa Barat, berita Samsat provinsi juga menyoroti perbedaan dua aplikasi pembayaran pajak kendaraan, yaitu Sapawarga dan SIGNAL. Aplikasi Sapawarga melalui fitur Sambara memungkinkan pembayaran pajak tanpa verifikasi identitas ketat, sehingga pengesahan STNK tetap harus dilakukan secara fisik di kantor Samsat. Sebaliknya, aplikasi SIGNAL mewajibkan verifikasi KTP dan wajah, sehingga e-pengesahan dapat diterbitkan otomatis tanpa perlu datang ke Samsat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa kedua aplikasi ini saling melengkapi. Sapawarga dirancang untuk memudahkan warga yang membayarkan pajak kendaraan atas nama orang lain, misalnya keluarga atau kerabat. Sementara SIGNAL cocok untuk pemilik kendaraan pribadi yang datanya telah sesuai. Masyarakat diimbau memahami perbedaan ini agar dapat memilih layanan yang paling efisien sesuai kebutuhan.

Pemutihan Pajak Kendaraan di 8 Provinsi

Memasuki Agustus 2026, delapan provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Salah satunya adalah DKI Jakarta yang menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Program ini berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selain Jakarta, provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan beberapa daerah juga menawarkan keringanan serupa dengan skema berbeda.

Baca juga:

Program pemutihan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak yang menunggak sekaligus mendorong kepatuhan. Masyarakat disarankan untuk mengecek jadwal dan persyaratan di masing-masing provinsi, karena setiap daerah memiliki aturan yang tidak seragam. Misalnya, ada yang menggratiskan denda, ada pula yang memberikan potongan pokok pajak.

Dugaan Pungli di Samsat Tondano Dibeber Anggota DPRD

Di sisi lain, masih ada catatan negatif dalam pelayanan Samsat. Anggota DPRD Minahasa, Janti Rotikan, mengungkapkan dugaan praktik pungutan liar di Samsat Tondano saat rapat paripurna, Selasa (28/7/2026). Ia menceritakan seorang warga yang telah membayar pajak tahunan diminta membayar biaya tambahan Rp50 ribu untuk pengesahan STNK. Warga tersebut membayar namun meminta bukti pembayaran.

Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Minahasa AKP Sumiarty menegaskan bahwa pihaknya setiap hari mengingatkan petugas untuk tidak ada calo atau pungli. “Kalau ada petugas yang masih melakukan, akan diproses lebih lanjut,” tegasnya. Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan berjanji akan berkoordinasi dengan provinsi untuk menindaklanjuti temuan ini.

Batam Bentuk Kader Pajak untuk Tingkatkan PAD

Kota Batam juga tidak ketinggalan dalam inovasi pelayanan perpajakan. Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana membentuk kader pajak yang anggotanya direkomendasikan oleh ketua RT dan RW. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan program ini bukan untuk “memalak” warga, melainkan untuk membantu pendataan dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

Langkah ini diambil setelah razia gabungan yang digelar Bapenda Kepri bersama Bapenda Kota Batam berhasil menjaring 304 kendaraan menunggak pajak dalam waktu dua jam. Dari razia tersebut, terkumpul penerimaan PKB sebesar Rp52.405.900. Dengan adanya kader pajak, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.

Baca juga:

Analisis: Pelayanan Samsat Menuju Era Digital namun Masih Hadapi Tantangan

Berita Samsat provinsi dalam sebulan terakhir menunjukkan dua wajah: di satu sisi, pemerintah daerah berlomba-lomba meningkatkan kualitas layanan melalui digitalisasi, penambahan armada, dan program relaksasi pajak. Di sisi lain, praktik pungli masih menghantui. Hal ini menandakan bahwa reformasi birokrasi di sektor perpajakan kendaraan perlu terus diperkuat, tidak hanya dari sisi infrastruktur tetapi juga pengawasan.

Program pemutihan pajak dan pembentukan kader pajak merupakan langkah positif untuk mengejar target PAD. Namun, keberhasilan jangka panjang bergantung pada transparansi dan akuntabilitas petugas Samsat. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal, sementara pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli.

Kesimpulannya, era baru pelayanan Samsat tengah bergulir, tetapi masih perlu konsistensi antara kebijakan dan implementasi di lapangan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, target peningkatan PAD melalui pajak kendaraan bukanlah hal yang mustahil.

Author Image

Related Post