Roy Suryo Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Beri Respons

By

Alexandreina Rozmonda

17 Juli 2026, 06:52 WIB

Roy Suryo Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Beri Respons
Roy Suryo Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara Beri Respons

Roy Suryo Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

STNK.CO.ID – 17 Juli 2026 | Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh Taufik Bilfaqih dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk mengganggu proses hukum lain yang sedang berjalan, yaitu praperadilan.

Baca juga:

Kronologi Pelaporan

Roy Suryo, yang dikenal sebagai tokoh publik dan politikus, kembali berhadapan dengan masalah hukum. Taufik Bilfaqih melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal … (informasi tanggal belum tersedia). Dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang dianggap merugikan nama baik Taufik. Namun, kuasa hukum Roy Suryo menepis tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya hanya menyampaikan pendapat yang sah menurut hukum.

Pandangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Roy Suryo memberikan respons atas laporan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pelaporan ini tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mengganggu jalannya praperadilan yang sedang diajukan oleh Roy Suryo dalam kasus lain. “Laporan ini adalah bagian dari upaya untuk menekan dan mengalihkan perhatian dari proses praperadilan yang sah,” ujar salah satu pengacara. Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik ini menekankan bahwa hukum harus berjalan secara adil tanpa intervensi.

Baca juga:

Analisis Hukum

Dalam kasus pencemaran nama baik, delik yang digunakan adalah Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah. Namun, untuk dapat dipidana, harus ada unsur kesengajaan dan kerugian yang nyata. Kuasa hukum Roy Suryo berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan kliennya adalah opini yang dilindungi oleh kebebasan berpendapat. Mereka juga mengingatkan bahwa pelaporan semacam ini sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi lawan. Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik ini perlu menjadi perhatian penegak hukum agar tidak terjebak dalam politisasi hukum.

Implikasi Praperadilan

Praperadilan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan penetapan tersangka dalam kasus lain. Dengan adanya laporan baru ini, kuasa hukum khawatir proses praperadilan akan terhambat. Mereka berharap pengadilan dapat memisahkan perkara ini dan tetap fokus pada pokok permohonan. Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik juga menyerukan agar publik tidak terprovokasi oleh isu yang memecah belah.

Baca juga:

Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum di Indonesia, di mana laporan pidana kerap digunakan sebagai alat tekanan. Proses hukum harus berjalan objektif dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Roy Suryo dan kuasa hukumnya tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap melalui jalur hukum yang berlaku.

Related Post