Komisi III DPR Bantah Penolakan, Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan

By

Audris Nakeesha

13 Juli 2026, 18:51 WIB

Komisi III DPR Bantah Penolakan, Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan
Komisi III DPR Bantah Penolakan, Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Terus Berjalan

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Komisi III DPR Tegaskan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset setelah muncul kabar penolakan dari internal DPR. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah adanya penolakan tersebut. Ia memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam keterangan pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, isu penolakan yang beredar tidak benar dan hanya merupakan upaya untuk menggagalkan proses legislasi yang sudah berjalan.

Baca juga:

Latar Belakang dan Urgensi RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini. RUU ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, negara dapat merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara lebih efektif. Sebelumnya, proses perampasan aset sering terhambat oleh birokrasi dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana.

Pernyataan Tegas Habiburokhman

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal pembahasan RUU ini. Ia mengatakan, “Komisi III DPR Tegaskan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset. Tidak ada kata mundur. Ini adalah komitmen kita bersama untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.” Pernyataan ini sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa DPR menolak RUU tersebut. Menurut Habiburokhman, justru DPR dan pemerintah memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya RUU ini.

Baca juga:

Proses Pembahasan dan Jadwal

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Setelah itu, akan dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Habiburokhman optimistis target pengesahan pada tahun ini dapat tercapai. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses ini, karena RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen hukum yang progresif dan dibutuhkan dalam upaya pemulihan aset negara.

Komisi III DPR juga telah melakukan berbagai konsultasi publik dan diskusi dengan akademisi serta praktisi hukum. Masukan dari berbagai kalangan dianggap penting untuk menyempurnakan draf RUU. Beberapa poin krusial yang masih dibahas antara lain definisi hasil tindak pidana, mekanisme pengelolaan aset yang dirampas, dan perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Diharapkan, semua aspek ini dapat diakomodasi dengan baik dalam undang-undang nantinya.

Baca juga:

Dukungan dan Harapan Masyarakat

Sejumlah kalangan menyambut positif sikap tegas Komisi III DPR. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset sangat diperlukan untuk memutus rantai kejahatan korupsi. Ia berharap pembahasan tidak terhambat oleh kepentingan politik jangka pendek. Sementara itu, pengamat hukum pidana Universitas Indonesia juga mendukung langkah DPR, namun mengingatkan agar RUU ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dengan demikian, Komisi III DPR Tegaskan Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset adalah langkah konkret dalam memperkuat sistem hukum Indonesia. Tidak ada penolakan, justru semangat bersama untuk segera mengesahkan undang-undang ini. Masyarakat menantikan realisasi dari komitmen tersebut, karena dampaknya akan langsung dirasakan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Related Post