Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah: Pemerintah Dorong Integrasi Data dan Sanksi ASN

By

Alexandreina Rozmonda

16 Juli 2026, 07:08 WIB

Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah: Pemerintah Dorong Integrasi Data dan Sanksi ASN
Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Masih Rendah: Pemerintah Dorong Integrasi Data dan Sanksi ASN

STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Data hingga Juni 2026 menunjukkan dari 51,9 juta kendaraan yang jatuh tempo, hanya sekitar 24 juta yang melunasi pajaknya, atau tingkat kepatuhan nasional baru mencapai 46,28 persen. Angka ini mengindikasikan bahwa masih ada sekitar 27 juta kendaraan yang menunggak pajak. Menyikapi hal tersebut, berbagai langkah strategis mulai dari penguatan integrasi data hingga pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) pun digencarkan.

Baca juga:

Integrasi Data Lintas Instansi untuk Meningkatkan Kepatuhan

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat Tahun 2026 di Bandar Lampung, Selasa 14 Juli 2026, menegaskan komitmen perusahaannya dalam mendukung transformasi pelayanan Samsat melalui penguatan integrasi data. Menurutnya, pemanfaatan big data dan penghubungan informasi lintas instansi dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif, sehingga strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

Rakornas yang mengusung tema “Sinergi Pelayanan Samsat yang Profesional dalam Mendukung Optimalisasi Penerimaan PKB, BBNKB, PNBP, SWDKLLJ, Opsen PKB, serta Opsen BBNKB” ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, serta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari seluruh Indonesia.

Sanksi bagi ASN: Gaji Ditahan Jika Pajak Kendaraan Belum Lunas

Di sisi lain, sejumlah daerah mulai menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban bayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, misalnya, mewajibkan seluruh ASN melunasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum menerima gaji. Pelaksana Tugas Sekda Ende, Gabriel Dala, mengungkapkan kebijakan ini mulai berlaku Juli 2026 setelah ditemukan banyak tunggakan pajak kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN.

Baca juga:

“Berdasarkan data dari jumlah kendaraan dinas, banyak yang belum bayar termasuk kendaraan pribadi dari ASN,” ujar Gabriel. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah di tengah efisiensi anggaran dan penurunan tunjangan kinerja daerah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mendorong kesadaran ASN untuk taat membayar pajak dan menjadi panutan bagi masyarakat.

Rendahnya Kepatuhan ASN di Medan dan Kudus

Fenomena serupa juga terjadi di Medan. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyoroti rendahnya kepatuhan pembayaran PKB kendaraan dinas dan kendaraan pribadi ASN saat rapat evaluasi pendapatan asli daerah tahun 2026. “Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tegas Rico. Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal Kota Medan, tidak terus bergantung pada transfer ke daerah.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendukung gerakan disiplin pajak yang digelorakan Pemprov Jateng, yaitu “Gadis Pantura” (Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat). Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan setiap Senin saat apel di Pendopo Kabupaten Kudus. Hasilnya, ditemukan 32 objek pajak kendaraan yang belum melunasi pembayaran, didominasi kendaraan pribadi. Dua di antaranya kendaraan dinas yang akan dilelang. ASN yang terjaring diberikan surat untuk melunasi dalam waktu tujuh hari, dengan tembusan ke pimpinan OPD. Jika tidak, hal ini akan memengaruhi penilaian disiplin ASN.

Baca juga:

Mendorong Kesadaran Masyarakat dan Optimalisasi PAD

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor. Dengan integrasi data, sanksi ASN, dan operasi lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan semakin meningkat. Selain itu, optimalisasi penerimaan dari PKB dan pajak lainnya sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah.

Wali Kota Medan juga menyoroti perlunya evaluasi sistem distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, karena masih ada masyarakat yang ingin membayar namun belum menerima SPPT. Hal ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem pelayanan juga menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan.

Kesimpulan

Persoalan bayar pajak kendaraan bermotor masih memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Pemerintah terus berinovasi melalui integrasi data, sanksi bagi ASN, dan operasi lapangan untuk menekan angka tunggakan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan layanan Samsat dan segera melunasi kewajibannya. Dengan kepatuhan yang tinggi, penerimaan pajak dapat optimal dan pembangunan daerah pun semakin lancar.

Related Post