30 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, TII Soroti Pelanggaran Putusan MK

By

Admin

4 Juli 2026, 16:19 WIB

30 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, TII Soroti Pelanggaran Putusan MK
30 Wakil Menteri Masih Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, TII Soroti Pelanggaran Putusan MK

STNK.CO.ID – 04 Juli 2026 | Jakarta – Lebih dari setahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang rangkap jabatan wakil menteri di perusahaan BUMN, masih terdapat 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih yang merangkap sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai badan usaha milik negara. Temuan ini diungkapkan oleh Transparency International Indonesia (TII) dalam laporan terbaru per Juli 2026.

Baca juga:

Latar Belakang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi pada 28 Agustus 2025 mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri untuk menduduki jabatan di perusahaan BUMN maupun anak usahanya. Putusan ini memberikan masa transisi dua tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menteri dari posisi tersebut. Aturan ini kemudian diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025.

Sebelum putusan MK, tercatat ada 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di perusahaan pelat merah. Namun, hingga Juli 2026, jumlahnya hanya berkurang empat orang, menjadi 30 wakil menteri. Pengurangan tersebut antara lain disebabkan oleh kasus dugaan korupsi yang menjerat beberapa pejabat.

Daftar Wakil Menteri Rangkap Jabatan

TII memublikasikan daftar 30 nama wakil menteri yang masih merangkap sebagai komisaris BUMN. Nama-nama tersebut mencakup Giring Ganesha, Irene Umar, dan Nezar Patria. Data ini diperbarui berdasarkan pemutakhiran Transparency International Indonesia per awal Juli 2026. Daftar lengkapnya dapat diakses di laman resmi TII.

Baca juga:

Keberadaan para wakil menteri yang merangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK dan undang-undang yang telah disahkan. TII menekankan bahwa masa transisi dua tahun seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk menertibkan posisi para pejabat tersebut, bukan untuk mempertahankan status quo.

Tanggapan Pemerintah dan Dampaknya

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan TII. Namun, beberapa wakil menteri yang bersangkutan enggan berkomentar. Kasus rangkap jabatan ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan dan tata kelola BUMN yang tidak transparan.

Sementara itu, di bidang lain, Kementerian Pertahanan (Kemhan) tengah merombak tata kelola pelatihan setelah lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar militer. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyatakan telah membentuk tim investigasi gabungan dengan Kementerian Kesehatan untuk mengusut kasus tersebut. Perubahan nomenklatur pelatihan dan pengurangan aktivitas fisik diharapkan mencegah insiden serupa.

Baca juga:

Peran Wakil Menteri di Program Sosial

Di sisi lain, peran wakil menteri dalam program sosial tetap berjalan. Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menghadiri Wisuda Graduasi Mandiri Program Keluarga Harapan (PKH) di Klaten, Jawa Tengah, di mana 2.087 keluarga penerima manfaat dinyatakan lulus dari program bansos. Acara tersebut menjadi simbol keberhasilan pengentasan kemiskinan melalui pendampingan dan kerja keras.

Kesimpulan

Temuan TII mengenai 30 wakil menteri yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN menunjukkan perlunya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap putusan MK. Masa transisi dua tahun yang diberikan oleh MK seharusnya segera dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Jika tidak, kekhawatiran akan konflik kepentingan dan lemahnya tata kelola BUMN akan terus mengemuka. Di sisi lain, peran wakil menteri dalam berbagai sektor tetap penting, namun harus dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Author Image

Author

Admin

Related Post