STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Yayasan Perludem bersama sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Gugatan ini meminta MK untuk mewajibkan kuota minimal 30% perempuan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, KPUD, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini diambil untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam pengelolaan proses demokrasi di Indonesia.
MK Diminta Wajibkan Kuota Minimal 30 Perempuan di KPU hingga KPPS menjadi sorotan utama dalam gugatan yang diajukan. Para pemohon berargumen bahwa representasi perempuan dalam struktur penyelenggara pemilu masih sangat rendah. Padahal, perempuan merupakan setengah dari populasi pemilih. Tanpa keterwakilan yang proporsional, kebijakan dan pelaksanaan pemilu dikhawatirkan tidak akan sensitif gender.
Dasar Gugatan dan Tuntutan
Perludem, organisasi yang fokus pada reformasi pemilu, bersama beberapa warga negara mengajukan gugatan ini karena menilai Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 19 Undang-Undang Pemilu belum secara eksplisit mewajibkan kuota perempuan di semua lini. Mereka menuntut MK untuk menafsirkan ketentuan tersebut agar memiliki kekuatan hukum mengikat. MK Diminta Wajibkan Kuota Minimal 30 Perempuan di KPU hingga KPPS bukan hanya sekadar himbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
Jika gugatan ini dikabulkan, maka komposisi anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta badan ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS harus memenuhi kuota minimal 30% perempuan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Implikasi terhadap Sistem Pemilu
Pemberlakuan kuota 30% perempuan di tubuh penyelenggara pemilu akan berdampak pada proses rekrutmen dan seleksi anggota. Selama ini, keterwakilan perempuan masih terhambat oleh budaya patriarki dan kurangnya afirmasi kebijakan. Dengan adanya keputusan MK, diharapkan setiap partai politik yang mengusung calon penyelenggara pemilu serta proses seleksi oleh pemerintah akan lebih terbuka terhadap partisipasi perempuan.
Selain itu, MK Diminta Wajibkan Kuota Minimal 30 Perempuan di KPU hingga KPPS juga merupakan respons terhadap kesenjangan gender dalam demokrasi elektoral. Data menunjukkan bahwa perempuan sering kali terpinggirkan dalam pengambilan keputusan terkait pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Kehadiran minimal 30% perempuan di setiap tingkatan diyakini mampu mewakili kepentingan perempuan pemilih secara lebih optimal.
Tanggapan dan Harapan
Berbagai kalangan menyambut positif gugatan ini. Aktivis perempuan dan pegiat demokrasi menilai langkah ini krusial. Mereka berharap MK dapat mengabulkan permohonan tersebut agar keseimbangan gender dalam penyelenggaraan pemilu segera terwujud. Sementara itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu saat ini masih menunggu proses persidangan. MK Diminta Wajibkan Kuota Minimal 30 Perempuan di KPU hingga KPPS menjadi momentum penting bagi penguatan demokrasi Indonesia.
Perludem juga mendorong agar kuota tidak hanya berlaku secara kuantitatif, tetapi juga kualitatif. Artinya, perempuan yang duduk di jajaran penyelenggara pemilu harus memiliki kompetensi dan integritas yang mumpuni. Jika tidak, kuota hanya menjadi angka tanpa substansi.
Kesimpulan
Gugatan ke MK untuk mewajibkan kuota 30% perempuan di KPU hingga KPPS adalah langkah maju bagi demokrasi yang inklusif. Keterwakilan perempuan bukan sekadar soal jumlah, melainkan cermin keadilan dan kualitas demokrasi. Jika MK mengabulkan, Indonesia akan menjadi negara yang serius dalam mewujudkan kesetaraan gender di ranah politik. Masyarakat, khususnya para perempuan, diharapkan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Semoga keputusan MK nantinya dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan, sehingga setiap tahapan pemilu benar-benar mencerminkan suara seluruh rakyat Indonesia.




