Daftar Isi
STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Jakarta – Konten viral mengenai praktik ‘pijat ala India’ yang menyuguhkan minuman keras (miras) di kawasan Danau Sunter menjadi sorotan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pijat India suguhkan miras Pemprov DKI minta kreator lebih bijak dalam bermedia sosial menyusul maraknya konten serupa yang dinilai dapat melanggar norma dan aturan.
Kronologi Viral Konten Pijat India
Video yang memperlihatkan seorang terapis memberikan pijatan khas India sambil menyajikan miras kepada pelanggannya mendadak viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat botol minuman beralkohol disajikan di meja pijat, memicu perdebatan di kalangan warganet. Sebagian menganggapnya sebagai variasi bisnis yang unik, namun tidak sedikit yang mengkritik karena dianggap melanggar etika dan peraturan perundang-undangan terkait penjualan miras.
Tanggapan Pemprov DKI Jakarta
Menanggapi viralnya konten tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyatakan keprihatinannya. Pihaknya mengimbau para kreator konten untuk lebih bijak dalam memproduksi dan menyebarkan informasi di media sosial. “Pijat India suguhkan miras Pemprov DKI minta kreator lebih bijak dalam membuat konten yang tidak melanggar aturan dan nilai-nilai sosial,” ujar perwakilan Pemprov. Selain itu, Pemprov juga akan melakukan peninjauan terhadap tempat usaha yang menyediakan praktik pijat dengan sajian miras untuk memastikan kepatuhan terhadap izin usaha dan peraturan daerah.
Aspek Hukum dan Norma Sosial
Praktik pijat yang dikombinasikan dengan penjualan miras dapat melanggar beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan dan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai praktik pengobatan tradisional. Lebih lanjut, ketersediaan miras di tempat pijat juga berpotensi melanggar larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta memicu gangguan ketertiban umum. Pemprov menekankan pentingnya kreator konten untuk memahami dampak dari konten yang mereka buat, terutama yang berpotensi menyesatkan atau melanggar hukum.
Respons Warganet dan Pelaku Usaha
Warganet terbelah dalam menyikapi konten tersebut. Sebagian mendukung kreativitas dalam berbisnis, namun mayoritas mengingatkan agar tidak mengorbankan etika dan aturan. Sementara itu, pelaku usaha pijat tradisional lainnya khawatir konten negatif dapat mencoreng citra jasa pijat yang selama ini dianggap sebagai pengobatan alternatif yang menyehatkan. Asosiasi Pijat Tradisional Indonesia (APTI) juga angkat bicara, meminta agar praktik pijat tetap berpegang pada nilai-nilai luhur dan tidak disalahgunakan untuk hal yang melanggar hukum.
Imbauan Bagi Kreator Konten
Pemprov DKI mengajak para kreator konten untuk lebih selektif dalam memilih ide dan menyajikan tayangan. Konten yang baik adalah yang mendidik, menghibur, dan tidak merugikan pihak lain. Dalam kasus pijat India suguhkan miras, Pemprov DKI minta kreator lebih bijak agar tidak mengejar sensasi semata. Ke depannya, akan ada sosialisasi mengenai pedoman konten kreatif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kreator diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang positif di media sosial.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab. Pijat India suguhkan miras Pemprov DKI minta kreator lebih bijak merupakan pesan yang jelas bahwa setiap konten harus mempertimbangkan aspek legalitas dan moralitas. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bermedia sosial.




