Sosok Don Ritto: Pengacara yang Terseret Pusaran Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

By

Gonzalo Bariz Asentzio

30 Juli 2026, 20:45 WIB

Sosok Don Ritto: Pengacara yang Terseret Pusaran Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Sosok Don Ritto: Pengacara yang Terseret Pusaran Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Di tengah pusaran kasus ini, muncul nama Don Ritto, seorang pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie. Pertanyaan don ritto siapa pun mencuat di publik. Don Ritto adalah seorang advokat yang disebut sebagai rekan bisnis Febrie, dan diduga terlibat dalam pengelolaan aset miliaran rupiah yang ditemukan saat penggeledahan.

Baca juga:

Kronologi Kasus yang Menyeret Febrie dan Don Ritto

Kasus ini bermula dari penyidikan gabungan antara Dittreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri yang mengusut tiga kasus korupsi besar: dugaan korupsi kebutuhan batubara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik, dugaan korupsi pemerasan penanganan perkara PT ASABRI, dan korupsi dalam penyelesaian utang-piutang anak perusahaan PT Krakatau Steel. Dari penyidikan tersebut, Polri melakukan penggeledahan di 12 tempat, termasuk rumah pribadi Febrie di Sentul City. Di rumah itu, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Temuan ini kemudian mengarah pada penetapan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka pada 11 Juli 2026.

Setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan kasus ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung kemudian membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk melanjutkan penyidikan. Pada pemeriksaan pertama Febrie dan Don Ritto pada 17 Juli 2026, terungkap bahwa Tan Kian, seorang pengusaha, diduga memberikan uang Rp50 miliar kepada Febrie melalui Don Ritto. Nama Tan Kian dan Ferry Boboho muncul sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

Pemeriksaan Saksi dan Peran Afiliasi Don Ritto

Pada 29 Juli 2026, Tim 9 Kejagung memeriksa saksi ATW, seorang penasihat hukum yang disebut sebagai afiliasi Don Ritto. Satu saksi lainnya mangkir dari panggilan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tim masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian. Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, penyidik khusus Kejagung juga memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho sebagai saksi. Koordinator Tim 9, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan kedua saksi tersebut.

Baca juga:

Nama don ritto siapa semakin diperbincangkan setelah terungkap bahwa ia disebut sebagai orang yang menginisiasi pembuatan brangkas besar di rumah Febrie. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim bahwa brangkas besar itu bukan atas permintaan Don Ritto, melainkan rekomendasi kontraktor. Handika juga menyebut bahwa emas 74 kg yang ditemukan bukan milik Don Ritto, melainkan milik pihak lain yang berinisial ST, P, F, dan Z. Namun, ia belum bisa mengungkap identitas pemilik secara gamblang.

Bantahan Kubu Don Ritto dan Skeptisisme Publik

Kuasa hukum Don Ritto terus membantah keterlibatan kliennya dalam TPPU. Handika menegaskan bahwa donasi atau dana sosial yang disimpan di brangkas itu tidak masuk akal jika disimpan secara rahasia. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara tegas menyangsikan klaim kubu Don Ritto. Mahfud menilai sangat janggal jika dana sosial sebesar Rp460 miliar disimpan di balik tembok dan dirahasiakan. “Tidak masuk akal. Kenapa kalau dana sosial kok disimpan di balik tembok dan dirahasiakan? Kalau dana sosial kan disimpan di bank. Kenapa takut dilacak kalau memang uang untuk amal sosial?” ujar Mahfud.

Mahfud juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, pengakuan tersangka harus dibuktikan dengan alat bukti material. Ia yakin polisi sudah memiliki jejak aliran dana secara mendalam. Perdebatan mengenai predicate crime atau tindak pidana asal juga menjadi sorotan. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU. Ia menegaskan bahwa barang bukti fisik seperti emas dan uang bernilai fantastis adalah fakta hukum, namun penyidik harus membuktikan siapa pemilik sah aset tersebut.

Baca juga:

Proses Hukum dan Penahanan Febrie

Kejagung akhirnya menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Febrie ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan ia menilai penahanan tidak diperlukan. Namun, Tim 9 terus memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa saksi-saksi baru, termasuk penyidik kepolisian dan pihak swasta.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung. Publik masih menanti kejelasan siapa sebenarnya Don Ritto dan sejauh mana perannya dalam kasus ini. Pertanyaan don ritto siapa tidak hanya terkait identitas dirinya, tetapi juga jaringan dan aliran dana yang melibatkan banyak pihak. Kasus ini menjadi ujian bagi Kejagung dalam menangani perkara besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi dan pengacara.

Kesimpulan

Kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih terus berkembang. Berbagai pihak, mulai dari pengusaha hingga mantan pejabat negara, turut angkat bicara. Identitas don ritto siapa kini menjadi sorotan, dan proses hukum akan menentukan apakah ia benar-benar terlibat dalam skandal pencucian uang miliaran rupiah. Publik berharap penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan adil.

Related Post