Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator yang ‘Jual’ Miras di Taman Mataram

By

Tyas muwaffaqah

17 Juli 2026, 06:52 WIB

Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator yang 'Jual' Miras di Taman Mataram
Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator yang 'Jual' Miras di Taman Mataram

STNK.CO.ID – 17 Juli 2026 | Satpol PP Jaksel bubarkan konten kreator ‘jual’ miras di Taman Mataram dalam sebuah operasi penertiban yang dilakukan pada pekan ini. Penindakan tersebut merupakan respons atas viralnya video di media sosial TikTok yang memperlihatkan sekelompok orang beraksi seolah-olah menjual minuman keras di area taman umum tersebut. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.

Baca juga:

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video yang diunggah oleh seorang konten kreator TikTok menunjukkan aktivitas simulasi jual beli minuman keras di Taman Mataram, Jakarta Selatan. Dalam video tersebut, konten kreator terlihat menyusun botol-botol minuman di atas meja dan bertingkah seperti pedagang miras. Video itu kemudian menyebar luas dan menuai kecaman dari warganet karena dianggap tidak pantas dan melanggar norma.

Petugas Satpol PP Jakarta Selatan yang mendapat laporan segera bergerak ke lokasi. Mereka menemukan sekelompok pemuda yang sedang membuat konten serupa. Tanpa membuang waktu, petugas langsung membubarkan kegiatan tersebut dan memberikan peringatan keras kepada para pelaku. ‘Kami tidak mentolerir tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, apalagi menggunakan fasilitas taman untuk kegiatan yang tidak semestinya,’ ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Bapak Agus Suryadi.

Alasan Penindakan

Penindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum. Taman Mataram adalah ruang terbuka hijau yang diperuntukkan bagi kegiatan rekreasi dan olahraga masyarakat, bukan untuk aktivitas komersial apalagi yang berkaitan dengan minuman keras. Selain itu, konten kreator tersebut tidak memiliki izin untuk berjualan atau melakukan kegiatan yang menimbulkan kesan peredaran miras di tempat umum.

Baca juga:

Satpol PP Jaksel bubarkan konten kreator ‘jual’ miras di Taman Mataram juga sebagai upaya preventif agar tidak menjadi contoh bagi konten kreator lain. Kepala Satpol PP menambahkan, ‘Kami ingin menyampaikan pesan bahwa kreativitas di media sosial harus tetap mematuhi hukum dan norma sosial. Jangan sampai demi konten, kita melanggar aturan.’

Reaksi Publik dan Dampak

Aksi Satpol PP ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Banyak warga yang mengapresiasi ketegasan aparat dalam menertibkan aktivitas yang dianggap tidak pantas. Seorang pengunjung Taman Mataram, Andi, mengatakan, ‘Taman ini tempat kami berolahraga dan bersantai. Kalau ada yang buat konten jualan miras, bisa memberikan kesan buruk. Jadi saya setuju dengan tindakan Satpol PP.’

Di sisi lain, beberapa pihak mengingatkan agar penindakan tetap proporsional dan tidak menghambat kreativitas anak muda. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa kreativitas harus tetap dalam koridor hukum. Mereka juga mengimbau para konten kreator untuk lebih bijak dalam memilih lokasi dan tema konten.

Baca juga:

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus dijaga fungsinya. Satpol PP Jaksel bubarkan konten kreator ‘jual’ miras di Taman Mataram sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban. Ke depannya, mereka akan meningkatkan patroli di taman-taman kota untuk mencegah kegiatan serupa.

Kesimpulan

Tindakan Satpol PP Jakarta Selatan membubarkan konten kreator yang berpura-pura menjual miras di Taman Mataram merupakan langkah tepat untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga kenyamanan publik. Meski konten kreatif di media sosial sangat diminati, namun tidak boleh melanggar hukum dan etika. Masyarakat diharapkan mendukung upaya penertiban ini agar ruang publik tetap bersih dan aman bagi semua. Satpol PP Jaksel bubarkan konten kreator ‘jual’ miras di Taman Mataram menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam berkarya.

Related Post