Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah berkat layanan Samsat Keliling yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Berita samsat pengurusan kali ini menyajikan informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan persyaratan layanan bergerak ini, khususnya pada akhir Juli 2026. Dengan adanya Samsat Keliling, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di kantor pusat, cukup mendatangi titik-titik yang telah ditentukan sesuai jadwal.
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling merupakan inisiatif pemerintah untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada wajib pajak. Selain membayar PKB tahunan, warga juga dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Namun, perlu dicatat bahwa untuk pengurusan pajak lima tahunan, ganti plat nomor, atau balik nama, wajib dilakukan di kantor Samsat induk. Simak ulasan berita samsat pengurusan berikut ini.
Layanan Samsat Keliling di Samarinda
Di Samarinda, Kalimantan Timur, Samsat Keliling beroperasi di enam lokasi berbeda sepanjang Juli 2026. Pada Rabu, 29 Juli 2026, mobil Samsat Keliling akan berada di Simpang 3 Lempake mulai pukul 08.30 hingga 13.30 WITA. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan datang lebih awal karena jam pelayanan terbatas. Selain itu, jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk memantau informasi terbaru dari pihak terkait.
Jadwal Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya
Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari yang sama. Mulai dari Jakarta Pusat (halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB), Jakarta Utara (Italy Mall Artha Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB), hingga Jakarta Barat (Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB). Di wilayah selatan, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB). Sementara itu, Jakarta Timur melayani di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB).
Untuk wilayah penyangga, Kota Tangerang memiliki gerai di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB). Serpong menyediakan layanan di halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB). Ciledug melayani di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB). Ciputat beroperasi di halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB). Kelapa Dua hadir di halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB). Kota Bekasi melayani di Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB), sedangkan Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB). Depok memiliki dua lokasi: halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB). Terakhir, Cinere melayani di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB).
Samsat Keliling Depok: Lokasi dan Persyaratan
Khusus untuk warga Depok, pada Selasa, 28 Juli 2026, Samsat Keliling beroperasi di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kecamatan Cimanggis, pukul 09.00 hingga 11.30 WIB. Layanan ini diadakan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Berikut persyaratan yang wajib dibawa:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Jika tunggakan melebihi satu tahun, pembayaran hanya dapat dilakukan di kantor Samsat induk. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan perpanjangan STNK tahunan.
SIM Keliling Bandung sebagai Alternatif
Selain Samsat Keliling, pengendara juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, seperti yang disediakan di Bandung. Pada Rabu, 29 Juli 2026, SIM Keliling Bandung beroperasi di ITC Kebon Pala, Jalan Pungkur, mulai pukul 09.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A, bukan SIM B. Persyaratan yang dibawa antara lain KTP (berlaku untuk seluruh Indonesia), SIM lama, dan fotokopi. Penting diingat, SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Jika terlambat satu hari saja, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, jangan tunda pengurusan SIM Anda.
Kemudahan Layanan Digital SIGNAL
Selain mendatangi gerai fisik, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan dapat diunduh di ponsel. Setelah pembayaran, STNK akan dikirim ke alamat pemohon. Namun, aplikasi tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun. Bagi mereka, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat. Layanan SIGNAL menjadi alternatif yang praktis di era digital ini, sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kemudahan pelayanan publik.
Berita samsat pengurusan ini mengingatkan pentingnya taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan adanya Samsat Keliling dan platform digital, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Masyarakat disarankan untuk selalu memantau jadwal terbaru karena dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan lupa siapkan dokumen persyaratan saat akan mengurus perpanjangan STNK atau SIM. Jika ada kendala, kantor Samsat induk dan PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID siap membantu pengurusan administrasi kendaraan Anda.
Demikian berita samsat pengurusan kali ini. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Pastikan Anda selalu memeriksa masa berlaku STNK dan SIM agar terhindar dari denda atau sanksi.




