Daftar Isi
STNK.CO.ID – 09 Juli 2026 | Di Eropa BPA dilarang tapi produsen asing masih jual galon BPA di Indonesia. Fenomena ini mengungkap praktik standar ganda yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik asing. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, menyoroti ketidakadilan ini. Menurutnya, produsen yang sama di negara asalnya sudah beralih ke galon bebas BPA, namun di Indonesia masih menggunakan bahan berbahaya tersebut.
Mengenal BPA dan Bahayanya
Bisphenol A (BPA) adalah senyawa kimia yang digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat, termasuk galon air minum. Penelitian menunjukkan bahwa BPA dapat bermigrasi ke dalam air, terutama saat galon terkena panas atau goresan. Paparan BPA telah dikaitkan dengan gangguan hormon, obesitas, diabetes, dan bahkan kanker. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) di Amerika Serikat telah menyatakan keprihatinan terhadap dampak kesehatan BPA, meskipun belum melarang sepenuhnya.
Regulasi di Eropa vs Indonesia
Uni Eropa telah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk bayi sejak tahun 2011, dan pada tahun 2020 memperluas larangan ke semua kemasan pangan. Sementara itu, Indonesia melalui BPOM hanya memberlakukan batas migrasi BPA maksimal 0,6 ppm, namun tidak melarang penggunaannya. Akibatnya, galon BPA masih bebas beredar di pasar Indonesia. “Ini sangat ironis, karena produsen asing yang sama di Eropa sudah mematuhi larangan, tetapi di Indonesia mereka tetap menjual galon BPA,” ujar David Tobing dalam konferensi pers.
Data dan Fakta di Lapangan
Berdasarkan survei KKI, sekitar 70% galon air minum yang beredar di Indonesia masih mengandung BPA. Sebagian besar diproduksi oleh perusahaan multinasional yang juga beroperasi di Eropa. Pengujian laboratorium menunjukkan bahwa migrasi BPA pada beberapa sampel galon melebihi ambang batas aman. Meskipun ada galon bebas BPA yang mulai diperkenalkan, harganya lebih mahal sehingga belum terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Dampak terhadap Konsumen
Praktik standar ganda ini sangat merugikan konsumen Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman tanpa diskriminasi. David Tobing menambahkan, “Kami mendesak pemerintah untuk segera merevisi peraturan dan melarang total penggunaan BPA pada kemasan pangan. Jangan sampai Indonesia menjadi pasar produk berbahaya yang sudah dilarang di negara lain.”
Langkah yang Bisa Diambil
Konsumen dapat berperan aktif dengan memilih produk yang mencantumkan label “BPA Free” atau “Bebas BPA”. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan dan mempercepat implementasi pelarangan BPA. Beberapa produsen lokal sudah mulai beralih ke bahan alternatif seperti polietilen tereftalat (PET) atau galon kaca. Diharapkan dengan tekanan publik, produsen asing akan segera menghentikan penjualan galon BPA di Indonesia.
Fenomena di Eropa BPA dilarang tapi produsen asing masih jual galon BPA di Indonesia harus menjadi perhatian serius. Praktik standar ganda ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga mengancam kesehatan jutaan konsumen. Dengan kesadaran dan tindakan bersama, Indonesia bisa keluar dari jeratan produk berbahaya dan menyetarakan standar keamanan dengan negara maju.




