Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Tangerang, Sita Rp68,5 Juta

By

Angharat Aida

13 Juli 2026, 23:51 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Tangerang, Sita Rp68,5 Juta
Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Tangerang, Sita Rp68,5 Juta

STNK.CO.ID – 13 Juli 2026 | Polisi berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Pakuhaji, Tangerang. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap seorang pengedar dan menyita uang palsu senilai Rp68,5 juta beserta peralatan produksi. Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat dampak peredaran uang palsu terhadap perekonomian dan kepercayaan masyarakat.

Baca juga:

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang Duit Palsu Rp 68 Juta Disita berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pakuhaji. Tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Pada saat penggerebekan, polisi menemukan pelaku sedang mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas khusus. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari lokasi, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 685 lembar yang jika ditotal mencapai Rp68,5 juta. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi dua unit printer, tinta, kertas khusus, dan alat pemotong uang. Pelaku mengaku baru memulai aksinya beberapa bulan lalu dan telah mengedarkan uang palsu di beberapa pasar tradisional di Tangerang.

Modus Operandi

Pelaku menggunakan printer inkjet biasa untuk mencetak uang palsu. Uang palsu tersebut kemudian diedarkan dengan cara membelanjakan barang-barang murah di pasar, lalu menerima uang kembalian asli. Polisi menduga pelaku mendapatkan keuntungan hingga dua kali lipat dari nominal palsu yang diedarkan. Namun, kerugian pasti akibat peredaran ini masih dalam pendalaman.

Baca juga:

Kasus Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang Duit Palsu Rp 68 Juta Disita ini mengungkap bahwa pelaku tidak memiliki jejak rekam kejahatan sebelumnya. Ia nekat melakukan pemalsuan karena tergiur keuntungan cepat. Polisi kini masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pemasok alat dan bahan.

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang pemalsuan uang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat bertransaksi tunai di pasar atau tempat keramaian.

Polisi juga mengingatkan bahwa uang palsu seringkali memiliki ciri fisik yang berbeda, seperti kertas yang lebih licin, gambar kurang jelas, dan tidak memiliki benang pengaman. Masyarakat diharapkan dapat memeriksa uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk menghindari kerugian.

Baca juga:

Dampak dan Antisipasi

Pengungkapan kasus Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang Duit Palsu Rp 68 Juta Disita menjadi langkah positif dalam memberantas peredaran uang palsu. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat. Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia juga dilakukan untuk memperbarui informasi tentang ciri-ciri uang asli.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan atau menerima uang palsu. Dengan demikian, peredaran uang palsu dapat ditekan dan kepercayaan terhadap mata uang rupiah tetap terjaga.

Kesimpulannya, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang Duit Palsu Rp 68 Juta Disita menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap indikasi peredaran uang palsu.

Author Image

Related Post