Daftar Isi
STNK.CO.ID – 18 Juli 2026 | Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 12 paket sabu yang siap diedarkan. Kejadian ini menambah panjang daftar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Pengungkapan Kasus oleh Polda Jateng
Polda Jateng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada kesempatan ini, tim khusus berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF yang diduga sebagai kurir sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi di Semarang setelah melalui penyelidikan intensif. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total yang cukup signifikan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi tidak hanya menyita sabu, tetapi juga berbagai barang bukti lain yang mendukung aktivitas ilegal tersebut. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik kecil dan siap didistribusikan. Tersangka HF mengaku mendapat upah per pengiriman, meskipun ia baru bekerja dalam waktu singkat.
Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan menggunakan kendaraan pribadi untuk mengantar paket. Namun, berkat kerja sama dengan masyarakat dan pengawasan ketat, pergerakan kurir dapat terdeteksi.
Dampak dan Upaya Pemberantasan Narkoba
Peredaran narkoba, khususnya sabu, masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Kasus Polda Jateng Tangkap Kurir Sabu di Semarang 12 Paket Narkotika Disita ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika terus berusaha menjalankan aksinya. Polda Jateng terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika mencurigai adanya aktivitas narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara polisi dan warga sangat penting dalam memberantas kejahatan ini.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Setelah penangkapan, HF langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi juga masih memburu K yang disebut sebagai otak di balik pengiriman sabu tersebut. Identitas K sudah diketahui dan masuk dalam daftar pencarian. Diharapkan dalam waktu dekat, K dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Jawa Tengah ini merupakan langkah positif dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan ditangkapnya kurir sabu dan disitanya 12 paket narkotika, diharapkan dapat mengurangi peredaran barang haram di masyarakat. Polda Jateng berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba demi keselamatan dan masa depan generasi muda Indonesia.




