Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 8,22 Gram Disimpan di Plafon Kamar Mandi

By

Whitney Riany

21 Juli 2026, 05:51 WIB

Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 8,22 Gram Disimpan di Plafon Kamar Mandi
Pengedar Sabu di Tangerang Dibekuk, Barang Bukti 8,22 Gram Disimpan di Plafon Kamar Mandi

STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Seorang pengedar narkoba di Tangerang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah menyimpan 8,22 gram sabu di plafon kamar mandi. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan pelaku. Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 8,22 gram yang disembunyikan dengan rapi di plafon kamar mandi rumah pelaku.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai pergerakan pelaku di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan dan interogasi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga:

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti yang disimpan di plafon kamar mandi. Sebanyak 8,22 gram sabu ditemukan dalam kemasan plastik kecil yang disembunyikan di balik plafon. Selain itu, petugas juga menyita beberapa alat hisap dan timbangan digital yang digunakan untuk mengemas narkoba.

Kasus ini menjadi bukti bahwa para pengedar selalu berusaha menyembunyikan barang dagangannya dengan berbagai cara. Dengan menyimpan 8,22 gram sabu di plafon kamar mandi, pelaku berharap tidak mudah terdeteksi. Namun, upaya itu sia-sia karena petugas sudah memiliki informasi yang akurat.

Baca juga:

Kapolsek setempat mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pengedar yang sudah lama menjadi target operasi. Barang bukti sabu seberat 8,22 gram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib. Peran serta warga sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal. Kasus pengedar yang menyimpan 8,22 gram sabu di plafon kamar mandi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa narkoba tidak akan pernah membawa kebaikan.

Baca juga:

Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara aparat dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dengan adanya penangkapan ini, setidaknya satu jaringan pengedar berhasil dilumpuhkan, meskipun masih banyak lagi yang harus diwaspadai.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa upaya penyembunyian barang bukti dengan cara apapun tetap bisa terungkap jika ada laporan dan penyelidikan yang serius. Masyarakat diharapkan tidak takut untuk melapor karena polisi akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, peredaran narkoba di Indonesia dapat semakin berkurang.

Author Image

Related Post