STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Dua orang penambang pasir ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya, yang diidentifikasi berinisial J dan D, diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah. Penetapan status tersangka ini menandai langkah serius aparat dalam memberantas praktik penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Kasus 2 Penambang Pasir Ilegal di Lebak Ditetapkan Jadi Tersangka ini bermula dari pengaduan masyarakat dan hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan penambangan pasir di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Barang bukti yang disita antara lain satu unit truk pengangkut pasir, alat berat mini, dan beberapa alat manual lainnya.
Akibat perbuatannya, J dan D dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Penetapan status tersangka ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain yang masih melakukan aktivitas serupa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, AKP Andi Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pertambangan ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan erosi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).
Kasus 2 Penambang Pasir Ilegal di Lebak Ditetapkan Jadi Tersangka juga menjadi perhatian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten. Kepala Dinas ESDM Banten, Ir. H. Imam Santoso, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah kepolisian. “Kami akan melakukan audit terhadap seluruh izin pertambangan di Lebak untuk memastikan tidak ada lagi celah bagi aktivitas ilegal,” katanya.
Penambangan pasir ilegal memiliki dampak negatif yang luas. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pendangkalan sungai dan hilangnya vegetasi, praktik ini juga kerap memicu konflik sosial dengan warga setempat. Di Lebak, beberapa lokasi penambangan ilegal dilaporkan telah merusak lahan pertanian dan pemukiman penduduk.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada aparat. Sementara itu, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lebak. Mereka tidak dapat mengajukan penangguhan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.
Ke depan, polisi bersama pemerintah daerah akan meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan penambangan ilegal. Kasus 2 Penambang Pasir Ilegal di Lebak Ditetapkan Jadi Tersangka diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan.
Kesimpulannya, penetapan tersangka terhadap dua penambang pasir ilegal di Lebak merupakan langkah maju dalam pemberantasan praktik tambang liar. Hukuman yang menanti, berupa pidana penjara hingga 5 tahun, menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam. Masyarakat dan semua pihak diharapkan terus mendukung upaya ini demi masa depan yang lebih baik.




