Daftar Isi
STNK.CO.ID – 12 Juli 2026 | Jakarta – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk menampung aspirasi dan laporan publik yang berkaitan dengan kasus tersebut, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa Panja tidak akan berhenti hanya pada penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Posko aduan ini menjadi salah satu instrumen pengawasan kami,” ujarnya dalam keterangan pers di kompleks parlemen, Senin (17/3/2025).
Fokus Panja Pada Transparansi dan Akuntabilitas
Panja Komisi III DPR Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Febrie Adriansyah sebagai wujud komitmen lembaga legislatif dalam mengawasi penegakan hukum. Posko ini berlokasi di Sekretariat Komisi III DPR RI dan dapat diakses secara daring melalui formulir pengaduan resmi. Masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban dugaan penyimpangan oleh oknum di Kejaksaan Agung, khususnya yang terkait dengan Febrie, didorong untuk melapor.
Abdullah menambahkan, “Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan proses hukum berjalan adil. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting.” Dengan adanya posko ini, diharapkan setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Panja bersama dengan instansi terkait.
Mekanisme Pengaduan dan Jaminan Perlindungan
Pelapor dapat menyampaikan aduan secara langsung atau melalui surat elektronik. Panja menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memberikan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Setiap aduan akan melalui tahapan verifikasi awal sebelum dibahas dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu anggota Panja, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa fokus utama saat ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara korupsi besar. “Kami juga akan mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya
Sejak posko diumumkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi menyambut positif inisiatif ini. Mereka menilai langkah DPR ini sebagai bentuk check and balances yang sehat. Namun, beberapa kalangan mengingatkan agar posko tidak dijadikan alat politik. Menanggapi hal itu, Abdullah menegaskan bahwa Panja bersikap independen dan profesional.
Panja Komisi III DPR Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Febrie Adriansyah dijadwalkan beroperasi selama satu bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan. Hasil pengaduan akan dirangkum dalam laporan akhir yang akan diserahkan kepada pimpinan DPR dan publik.
Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sidang perdana rencananya akan digelar bulan depan.
Dengan dibukanya posko aduan ini, Panja berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta dan memastikan tidak ada impunitas. “Pengawasan kami tidak berhenti di sini. Kami akan terus memantau hingga ada kepastian hukum,” pungkas Abdullah.
Sebagai catatan, masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan dengan data yang jelas. Panja Komisi III DPR Buka Posko Aduan Masyarakat Terkait Febrie Adriansyah menjadi bukti bahwa parlemen hadir untuk melindungi kepentingan publik.




