STNK.CO.ID – 19 Juli 2026 | Pakar komunikasi politik mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu segera menyusun pasal tegas yang mampu menghapus praktik mahar politik, politik uang, dan biaya saksi. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan ongkos penyelenggaraan Pilkada yang selama ini membebani para calon kepala daerah.
Dalam diskusi yang digelar di Jakarta, sejumlah akademisi dan pengamat politik menyoroti celah regulasi yang memungkinkan mahar politik terus terjadi. Mereka menilai bahwa praktik tersebut tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga membuat biaya politik membengkak hingga miliaran rupiah. Pakar Desak RUU Pemilu Tutup Celah Mahar Politik demi Tekan Ongkos Pilkada menjadi seruan utama dalam forum tersebut.
Mahar Politik dan Dampaknya pada Pilkada
Mahar politik merupakan sejumlah uang atau fasilitas yang diminta partai politik kepada calon kepala daerah sebagai syarat pencalonan. Praktik ini kerap terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurut para pakar, mahar politik menjadi salah satu penyebab utama tingginya biaya Pilkada, yang pada akhirnya mendorong praktik korupsi setelah calon terpilih.
Selain mahar politik, politik uang dalam bentuk serangan fajar dan biaya saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi beban finansial yang signifikan. Biaya saksi, misalnya, bisa mencapai puluhan juta rupiah per kecamatan. Jika diakumulasi, jumlahnya sangat besar dan tidak sebanding dengan anggaran yang dimiliki calon.
Oleh karena itu, Pakar Desak RUU Pemilu Tutup Celah Mahar Politik demi Tekan Ongkos Pilkada dengan merumuskan pasal yang secara eksplisit melarang permintaan imbalan dalam bentuk apa pun sebagai syarat pencalonan. Selain itu, perlu ada sanksi berat bagi partai politik yang melanggar aturan tersebut.
Urgensi Revisi UU Pemilu
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai mendesak untuk mengakomodasi sejumlah perubahan, termasuk penutupan celah mahar politik. Pakar politik dari Universitas Indonesia, yang tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa RUU Pemilu harus menjadi momentum untuk mereformasi sistem pendanaan politik di Indonesia.
“Tanpa aturan yang ketat, mahar politik akan terus menjadi alat transaksional yang merusak demokrasi. Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk serius membahas hal ini,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa biaya saksi yang tinggi seringkali tidak transparan dan menjadi ladang korupsi.
Beberapa elemen masyarakat sipil juga mendukung desakan ini. Mereka menilai bahwa menekan ongkos Pilkada akan membuka kesempatan bagi figur-figur berkualitas yang tidak memiliki modal besar untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Solusi yang Diusulkan
Para pakar mengusulkan beberapa langkah konkret dalam RUU Pemilu, antara lain:
- Larangan tegas terhadap permintaan mahar politik dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya.
- Pengawasan ketat terhadap dana kampanye melalui sistem pelaporan elektronik yang real-time.
- Pembatasan biaya saksi dengan subsidi negara atau pengaturan jumlah saksi maksimal per TPS.
- Sanksi pidana bagi partai politik yang melanggar aturan mahar politik.
Dengan langkah tersebut, diharapkan Pakar Desak RUU Pemilu Tutup Celah Mahar Politik demi Tekan Ongkos Pilkada dapat terwujud. Tidak hanya itu, ongkos Pilkada yang lebih rendah akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan mengurangi potensi korupsi.
Kesimpulannya, desakan para pakar untuk menutup celah mahar politik dalam RUU Pemilu merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Pilkada yang lebih bersih dan terjangkau. Dengan regulasi yang tegas, diharapkan biaya politik dapat ditekan, sehingga demokrasi Indonesia semakin berkualitas. Pakar Desak RUU Pemilu Tutup Celah Mahar Politik demi Tekan Ongkos Pilkada harus menjadi prioritas dalam pembahasan RUU ini.




