Pajak Progresif Motor 2026: Tarif Baru, Insentif, dan Cara Ajukan Keringanan

By

Tyas muwaffaqah

23 Juli 2026, 18:37 WIB

Pajak Progresif Motor 2026: Tarif Baru, Insentif, dan Cara Ajukan Keringanan
Pajak Progresif Motor 2026: Tarif Baru, Insentif, dan Cara Ajukan Keringanan

STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap menerapkan kebijakan pajak progresif motor listrik dan konvensional mulai tahun ini. Skema terbaru ini mengakhiri masa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik, sekaligus menyesuaikan tarif berdasarkan nilai jual kendaraan. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus mengendalikan jumlah kendaraan di Ibu Kota.

Baca juga:

Latar Belakang Penerapan Pajak Progresif Motor

Selama ini, pemilik motor listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai insentif untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Namun, dengan semakin banyaknya motor listrik—terutama di Jakarta yang mencakup lebih dari 60% populasi kendaraan listrik nasional—pemerintah menilai insentif tersebut perlu dikurangi secara bertahap. Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, mengemukakan bahwa kendaraan listrik sudah saatnya berkontribusi terhadap penerimaan daerah. Rencananya, pada sisa tahun 2026, motor listrik akan dikenakan pajak progresif motor sebesar 20% dari tarif normal, dan akan ditingkatkan secara bertahap.

Skema Tarif Pajak Progresif Motor Listrik

Pemprov DKI mengusulkan tarif pajak progresif motor yang dibedakan berdasarkan harga kendaraan. Untuk motor listrik dengan harga di bawah Rp150 juta, masih akan dibebaskan dari PKB. Motor listrik seharga Rp150 juta hingga Rp400 juta akan dikenakan sekitar 40% dari tarif PKB normal. Sementara itu, motor listrik premium atau mewah—misalnya yang setara dengan merek tertentu—dapat dikenakan hingga 75% dari tarif PKB yang berlaku. Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa tarif untuk motor listrik tetap lebih murah dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, agar insentif penggunaan kendaraan rendah emisi tetap terjaga.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Aturan tersebut mengakhiri pembebasan pajak daerah untuk kendaraan listrik secara otomatis. Dengan demikian, seluruh motor listrik di Indonesia kini wajib membayar PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) seperti kendaraan konvensional. Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan keringanan sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Dampak Pajak Progresif Motor bagi Pemilik

Penerapan pajak progresif motor tentu berdampak pada biaya kepemilikan kendaraan. Sebelumnya, pemilik motor listrik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000–Rp150.000 per tahun. Kini, beban tahunan bertambah signifikan karena komponen PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Rumus dasar PKB adalah NJKB dikalikan tarif pajak (1–2%) dan faktor wilayah. Selain itu, saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama, dikenakan BBNKB yang bisa mencapai 10–20% dari NJKB.

Baca juga:

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif untuk motor listrik, meski dengan skema baru. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pembelian motor listrik tetap berlanjut, namun akan dialihkan ke perusahaan tertentu berdasarkan usulan Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Investasi Danantara. Kuota insentif disebutkan masih sama seperti sebelumnya.

Cara Mengajukan Keringanan Pajak Motor

Bagi pemilik motor yang kesulitan membayar pajak progresif motor, terdapat opsi pengajuan keringanan. Setiap pemerintah daerah memiliki ketentuan sendiri, namun secara umum prosedurnya serupa. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan PKB jika kendaraan memenuhi kondisi tertentu, seperti: kendaraan rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan, kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial, nilai pasar kendaraan lebih rendah dari NJKB, kendaraan hilang hingga ditemukan kembali, atau mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun.

Besaran pengurangan meliputi potongan 50% dari PKB terutang untuk kendaraan rusak berat atau kegiatan sosial/keagamaan, serta pengurangan sebesar selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar bagi kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah. Untuk mengajukan, pemilik perlu menyiapkan dokumen seperti STNK, BPKB, KTP, dan bukti kondisi kendaraan. Pengajuan dilakukan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melalui loket pelayanan atau secara online jika tersedia.

Prospek ke Depan dan Analisis

Penerapan pajak progresif motor merupakan langkah strategis dalam mengelola pertumbuhan kendaraan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Di Jakarta, lebih dari 60% kendaraan listrik nasional berada, sehingga potensi penerimaan cukup besar. Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pajak progresif motor dapat mendorong pengguna beralih ke kendaraan yang lebih efisien. Di sisi lain, beban tambahan bisa mengurangi minat masyarakat untuk membeli motor listrik, terutama jika insentif tidak dirasakan secara langsung.

Baca juga:

Pemerintah daerah diimbau untuk tetap memberikan keringanan bagi kelompok tertentu, seperti kendaraan sosial atau masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan demikian, transisi menuju kendaraan rendah emisi tidak terhambat oleh kebijakan fiskal.

Kesimpulan

Kebijakan pajak progresif motor tahun 2026 menandai babak baru dalam perpajakan kendaraan di Indonesia. Mulai dari pengenaan tarif bertahap untuk motor listrik, hingga skema keringanan bagi yang membutuhkan, semua diatur untuk mencapai keseimbangan antara penerimaan daerah dan dorongan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Pemilik motor disarankan untuk memahami aturan di wilayah masing-masing dan memanfaatkan fasilitas keringanan jika memenuhi syarat.

Related Post