Miris! Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka

By

Rosmana Kaileena Kaileena

11 Juli 2026, 23:51 WIB

Miris! Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka
Miris! Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka

STNK.CO.ID – 11 Juli 2026 | Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka terkuak setelah polisi berhasil menangkap HDP (20) dan NIZ (19), pasangan kekasih yang tega membuang bayi laki-laki mereka ke toilet kereta api. Pasangan ini mengaku sempat berniat menitipkan sang bayi di panti asuhan, namun akhirnya memilih membuangnya saat dalam perjalanan karena panik.

Kronologi Penangkapan

Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap HDP dan NIZ di sebuah kos-kosan di kawasan Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (22/11/2024). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan tentang penemuan bayi laki-laki di toilet Kereta Api Sancaka jurusan Surabaya-Madiun pada Senin (20/11/2024) lalu. Bayi tersebut ditemukan oleh seorang petugas kebersihan dalam kondisi masih hidup dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Dari hasil pemeriksaan, HDP dan NIZ mengaku sebagai orang tua kandung bayi tersebut. Mereka menjalin hubungan gelap selama beberapa bulan dan tidak siap secara finansial maupun mental untuk memiliki anak. Saat persalinan tiba, mereka memutuskan untuk membawa bayi naik kereta api dengan dalih akan menitipkannya ke panti asuhan di Surabaya.

Pengakuan Pelaku

“Mereka mengaku ingin menitipkan bayi itu ke panti asuhan, tetapi saat di dalam kereta, mereka panik karena bayi menangis terus. Akhirnya mereka memutuskan meninggalkan bayi di toilet dan turun di stasiun berikutnya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukoco. Pasangan ini juga mengaku tidak memiliki keluarga yang bisa membantu, sehingga merasa tidak punya pilihan lain. Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur pidana lain.

Dampak Hukum

HDP dan NIZ kini ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang membuang anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka berat, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi seksual dan akses layanan konseling bagi remaja untuk mencegah kehamilan tidak diinginkan.

Reaksi Publik

Peristiwa ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Banyak yang menyayangkan aksi nekat pasangan muda tersebut. Seorang psikolog anak, Dewi Lestari, menilai bahwa keputusan membuang bayi merupakan puncak dari stres dan ketidakmampuan mengelola masalah. “Masyarakat perlu menyediakan lebih banyak tempat penampungan sementara yang terpercaya agar kasus seperti ini tidak terulang,” jelasnya.

Dalih Pasangan Gelap Mau Titip ke Panti Asuhan Sebelum Buang Bayi di KA Sancaka juga memicu diskusi tentang kelemahan sistem perlindungan sosial bagi ibu hamil di luar nikah. Pemerintah daerah diharapkan memperkuat program pendampingan bagi remaja putus sekolah dan ibu muda.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya dukungan sosial dan edukasi bagi remaja agar tidak terjebak dalam situasi yang memaksa mereka melakukan tindakan nekat. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera, namun juga perlu ada upaya preventif melalui panti asuhan dan konseling yang mudah diakses. Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Related Post