STNK.CO.ID – 30 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat imigrasi dan biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Biro Jasa SIM, terkait dengan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, posisi biro jasa dalam kasus ini adalah sebagai korban karena mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif resmi untuk memperlancar proses pengurusan dokumen keimigrasian. Hal ini termasuk dalam konstruksi perkara dugaan tindak pemerasan.
KPK telah memeriksa beberapa saksi dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali, termasuk Biro Jasa SIM, untuk mendalami keterangan terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar.
Penyidik menemukan bahwa jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka pengurusan dokumen izin tinggal tidak akan diproses. Setoran uang yang diberikan oleh biro jasa untuk pengurusan dokumen izin tinggal di Kanim Ngurah Ray dan Denpasar mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000.
KPK juga telah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026. Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan lain-lain.
KPK terus mendalami kasus ini untuk memperkuat alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya. Kasus ini merupakan contoh dari praktik korupsi di sektor pelayanan publik yang sangat merugikan masyarakat dan mencederai citra dan kepercayaan publik kepada pemerintah.
Peran Biro Jasa SIM dan biro jasa lainnya dalam kasus ini perlu ditinjau lebih lanjut untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dan mempertahankan integritas pemerintahan.




