STNK.CO.ID – 14 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah. Kali ini, KPK panggil istri Bupati Rejang Lebong nonaktif terkait dugaan suap yang tengah dalam penyidikan. Intan Larasita, istri dari Bupati Rejang Lebong nonaktif, dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, di Gedung KPK Jakarta. Intan Larasita diperiksa oleh tim penyidik untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk sang suami yang saat ini berstatus nonaktif.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan suap ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam OTT tersebut, sejumlah uang tunai diduga milik Bupati Rejang Lebong nonaktif diamankan. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah proyek infrastruktur di daerah tersebut. KPK selanjutnya meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka.
Selain Intan Larasita, KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat dan pengusaha sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan terkait peran masing-masing dalam dugaan penerimaan suap. KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Dampak dan Respons Publik
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di tingkat daerah yang ditangani KPK. Publik, khususnya masyarakat Rejang Lebong, menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Banyak yang berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan wewenang.
Pemanggilan Intan Larasita sebagai istri Bupati nonaktif menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan adanya aliran dana yang melibatkan keluarga. Namun, KPK menegaskan bahwa pemanggilan ini murni untuk kepentingan penyidikan dan belum tentu berdampak pada status hukum Intan sendiri. Hingga saat ini, ia masih berstatus saksi.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah pemeriksaan saksi, KPK akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Kelima tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan KPK untuk memudahkan proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi para tersangka maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, tergantung peran dan kerugian negara yang ditimbulkan. KPK juga akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena Bupati Rejang Lebong nonaktif sebelumnya dikenal sebagai figur yang cukup populer di daerahnya. Namun, dugaan penyimpangan yang terjadi membuat karir politiknya terancam. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses hukum ini dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. KPK mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih bersih.
Dalam perkembangan terbaru, KPK panggil istri Bupati Rejang Lebong nonaktif terkait dugaan suap sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang komprehensif. Pemeriksaan terhadap Intan Larasita diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang pola suap yang terjadi. KPK juga akan terus memanggil saksi-saksi lain yang dianggap penting.
Pihak KPK mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan praduga berlebihan terhadap para tersangka atau saksi.
Kesimpulannya, pemanggilan Intan Larasita oleh KPK dalam kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong nonaktif menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas perkara ini. Dengan terus mengembangkan penyidikan, diharapkan tidak ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Masyarakat pun menanti kepastian hukum dari kasus yang mencoreng nama baik daerah tersebut.




