KPK Masih Dalami Asal Usul Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut

By

Alexandreina Rozmonda

9 Juli 2026, 23:51 WIB

KPK Masih Dalami Asal Usul Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut
KPK Masih Dalami Asal Usul Amplop SGD 12 Ribu yang Dikembalikan Menhut

STNK.CO.ID – 09 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus amplop berisi uang senilai SGD 12 ribu yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut). Ini yang masih diusut KPK soal amplop berisi SGD 12 ribu dibalikin Menhut, yakni penyidik masih fokus pada pendalaman mengenai sosok penaruh amplop dan agenda pertemuan yang melatarbelakangi pemberian uang tersebut.

Baca juga:

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa temuan uang tunai dalam amplop itu terjadi saat proses penyidikan yang tengah berjalan. “Setelah adanya temuan SGD 12 ribu, penyidik masih melakukan pendalaman. Terkait siapa yang menaruh amplop, kapan pertemuannya, dan apa tujuannya, masih kami selidiki,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

Kasus ini mencuat setelah Menhut secara sukarela mengembalikan amplop tersebut ke KPK. Namun, publik masih penasaran dengan motif di balik pemberian uang dalam mata uang asing itu. KPK memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum dan akan menuntaskan kasus secara transparan.

Kronologi dan Perkembangan Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, amplop berisi SGD 12 ribu itu diserahkan kepada Menhut dalam sebuah pertemuan di luar agenda resmi. Menhut kemudian melaporkan hal ini ke KPK dan mengembalikan uang tersebut sebagai barang bukti. Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak, namun KPK tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada unsur pidana korupsi.

“Ini yang masih diusut KPK soal amplop berisi SGD 12 ribu dibalikin Menhut adalah siapa yang memberikan dan apa imbalan yang diharapkan. Kami tidak ingin terburu-buru,” tambah Tessa.

Baca juga:

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ajudan Menhut dan beberapa staf di lingkungan kementerian. Namun, identitas pemberi amplop belum terungkap. KPK juga menyita dokumen terkait pertemuan yang diduga terjadi di sebuah hotel di Jakarta.

Reaksi Publik dan Pakar Hukum

Kasus ini menuai beragam reaksi. Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai langkah Menhut mengembalikan uang secara sukarela adalah sikap yang benar. Namun, ia mengingatkan bahwa KPK harus tetap mengusut tuntas. “Ini yang masih diusut KPK soal amplop berisi SGD 12 ribu dibalikin Menhut sebenarnya tidak sederhana. Ada potensi gratifikasi atau suap yang harus dibuktikan,” ujarnya.

Sementara itu, masyarakat berharap KPK dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah kalangan juga mempertanyakan mengapa uang dalam bentuk dolar Singapura, yang jarang digunakan dalam transaksi domestik.

Langkah KPK Selanjutnya

KPK berencana memanggil sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat, termasuk pejabat di Kementerian Kehutanan dan beberapa pengusaha yang diduga terlibat. Penyidik juga akan melakukan analisis transaksi keuangan untuk menelusuri aliran dana. “Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini terang,” tegas Tessa.

Baca juga:

Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. KPK juga mengingatkan semua pihak untuk selalu melaporkan setiap pemberian yang mencurigakan.

Kesimpulannya, kasus amplop SGD 12 ribu yang dikembalikan Menhut masih dalam tahap penyelidikan. KPK berkomitmen mengusut tuntas, terutama terkait sosok penaruh amplop dan motif pertemuan. Publik menanti transparansi dan keadilan dari lembaga antirasuah ini.

Related Post