KPAI Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Akhiri Perkawinan Anak di Indonesia

By

Wareine Deaglan

23 Juli 2026, 04:51 WIB

KPAI Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Akhiri Perkawinan Anak di Indonesia
KPAI Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Akhiri Perkawinan Anak di Indonesia

Latar Belakang

STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik perkawinan anak yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Dalam sebuah pernyataan bersama dengan Aliansi Sumut Bersatu, KPAI Desak Langkah Konkret Lintas Sektor Hentikan Perkawinan Anak yang kini telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga:

Perkawinan anak tidak hanya melanggar hak asasi anak, tetapi juga berdampak buruk pada kesehatan fisik dan mental, pendidikan, serta masa depan mereka. Data menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki angka perkawinan anak yang tinggi, terutama di daerah pedesaan dan dengan tingkat ekonomi rendah. Oleh karena itu, KPAI menekankan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu instansi, melainkan memerlukan sinergi dari semua pihak.

Langkah Konkret yang Diperlukan

Selain itu, KPAI juga mendorong adanya revisi batas usia minimal perkawinan dalam undang-undang, serta memastikan bahwa dispensasi kawin tidak disalahgunakan. Aliansi Sumut Bersatu, sebagai mitra di daerah, turut menyuarakan pentingnya pendekatan budaya yang menghargai nilai-nilai lokal tanpa mengorbankan hak anak.

Kolaborasi Lintas Sektor

KPAI Desak Langkah Konkret Lintas Sektor Hentikan Perkawinan Anak dengan melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, serta pemerintah daerah. Tidak lupa peran serta tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi masyarakat sipil juga sangat diperlukan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang aman dan mendukung bagi anak-anak Indonesia, sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal tanpa terpaksa menikah di usia dini.

Baca juga:

Dalam praktiknya, kolaborasi lintas sektor berarti ada koordinasi dalam pengawasan, pelaporan, dan penanganan kasus perkawinan anak. Misalnya, jika ada laporan perkawinan anak, maka dinas sosial, kepolisian, dan KPAI dapat bergerak cepat melakukan pendampingan dan tindakan hukum. Hal ini penting karena selama ini sering terjadi tumpang tindih kewenangan yang membuat penanganan tidak efektif.

Dengan adanya UU TPKS, perkawinan anak kini tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran norma, melainkan sebagai kejahatan seksual. Ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi KPAI untuk terus mendesak langkah konkret lintas sektor.

Harapan ke Depan

KPAI berharap bahwa dengan adanya desakan ini, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera mengambil tindakan nyata. KPAI Desak Langkah Konkret Lintas Sektor Hentikan Perkawinan Anak bukan hanya slogan, melainkan sebuah panggilan untuk bertindak. Anak-anak Indonesia adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya. Perkawinan anak harus benar-benar dihentikan demi masa depan yang lebih baik.

Baca juga:

Dalam jangka panjang, KPAI juga merekomendasikan adanya data terintegrasi mengenai perkawinan anak sehingga pemantauan dapat dilakukan secara akurat. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi keluarga juga perlu diperkuat agar orang tua tidak terdorong untuk menikahkan anak mereka karena alasan ekonomi.

Kesimpulannya, perkawinan anak adalah masalah kompleks yang memerlukan solusi holistik. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan angka perkawinan anak di Indonesia dapat terus menurun hingga mencapai nol.

Related Post