Kontroversi Bali Silent Disco: Larang WNI, Polres Badung Lakukan Investigasi Izin Acara

By

Audris Nakeesha

24 Juli 2026, 22:53 WIB

Kontroversi Bali Silent Disco: Larang WNI, Polres Badung Lakukan Investigasi Izin Acara
Kontroversi Bali Silent Disco: Larang WNI, Polres Badung Lakukan Investigasi Izin Acara

Kronologi Insiden Bali Silent Disco

STNK.CO.ID – 24 Juli 2026 | Sebuah acara bertajuk Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Bali, mendadak menjadi sorotan publik setelah diketahui melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi. Kontroversi ini mencuat seiring viralnya poster acara yang mencantumkan aturan diskriminatif tersebut. Polres Badung langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan terhadap izin pelaksanaan acara. Kejadian ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya di sektor pariwisata.

Baca juga:

Polres Badung Selidiki Legalitas Event Bali Silent Disco

Pihak Kepolisian Resor Badung, Bali, tengah mendalami izin dan legalitas acara Bali Silent Disco. Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, melalui Kasi Humas IPTU Made Dwi Ambara, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik Polres Badung sedang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pihak terkait. Dugaan sementara, larangan bagi WNI untuk ikut serta bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan dapat melanggar peraturan daerah. Jika terbukti melanggar, acara semacam ini bisa berpotensi dibubarkan atau dikenakan sanksi.

Reaksi Publik dan Tokoh Masyarakat

Viralnya poster Event Bali Silent Disco Larang WNI Ikut sontak mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Beberapa tokoh pariwisata setempat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi yang merusak citra Bali sebagai destinasi ramah bagi semua wisatawan. Seorang pengusaha lokal di Canggu, Nyoman S., menyatakan bahwa aturan semacam itu sangat merugikan dan tidak menghormati warga negara sendiri. Akun media sosial ramai mengkritik penyelenggara dan mendesak pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran ini.

Baca juga:

Dampak Hukum Jika Terbukti Melanggar

Jika penyelidikan Polres Badung menemukan bahwa acara Bali Silent Disco tidak memiliki izin yang sah atau menerapkan kebijakan diskriminatif, pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Daerah Bali terkait kepariwisataan, setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Larangan berdasarkan kewarganegaraan termasuk pelanggaran HAM ringan namun dapat berimplikasi pada pencabutan izin usaha.

Konteks Industri Hiburan di Bali

Bali, khususnya Canggu, dikenal sebagai pusat hiburan malam dengan berbagai konsep unik, termasuk silent disco. Acara ini biasanya menggunakan headphone nirkabel sehingga peserta menikmati musik tanpa mengganggu lingkungan. Namun, kebijakan eksklusif yang membatasi WNI menimbulkan pertanyaan tentang target pasar acara tersebut. Pelaku industri pariwisata diharapkan belajar dari insiden ini untuk tidak membuat kebijakan yang diskriminatif. Pemerintah daerah juga perlu memperketat pengawasan izin acara agar tidak ada lagi peristiwa serupa.

Baca juga:

Kesimpulan

Insiden Event Bali Silent Disco Larang WNI Ikut Polres Badung Selidiki Izin menjadi peringatan bagi penyelenggara acara di Bali untuk selalu mematuhi peraturan dan tidak mendiskriminasi warga negara sendiri. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta memastikan industri pariwisata tetap inklusif. Publik menanti hasil penyelidikan Polres Badung yang akan menentukan nasib acara serupa ke depannya.

Related Post