Daftar Isi
STNK.CO.ID – 21 Juli 2026 | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawal penanganan tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD sebagai bagian dari upaya percepatan eliminasi penyakit menular ini. Langkah ini menjadi prioritas nasional mengingat tuberkulosis masih menjadi salah satu masalah kesehatan utama di Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri, Wiyagus, menegaskan bahwa integrasi program TBC dalam perencanaan dan penganggaran daerah sangat penting untuk memastikan keberhasilan eliminasi pada tahun 2030.
Komitmen Kemendagri dalam Penanganan TBC
Dalam sebuah diskusi terbaru, Wamendagri Wiyagus menyatakan bahwa Kemendagri kawal penanganan tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD dengan memberikan pedoman dan arahan kepada pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan agar program pencegahan, deteksi, dan pengobatan TBC mendapatkan alokasi anggaran yang memadai serta terlaksana secara terukur. “Kami mendorong setiap daerah untuk memasukkan indikator eliminasi TBC ke dalam dokumen perencanaan daerah, baik RPJMD maupun Renstra SKPD,” ujar Wiyagus.
Pentingnya Data Akurat untuk Percepatan Eliminasi
Wiyagus juga menekankan bahwa data yang akurat menjadi kunci dalam mengawal penanganan tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD. Tanpa data yang valid, sulit bagi pemerintah daerah untuk menentukan prioritas, mengukur capaian, dan mengalokasikan sumber daya secara efisien. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemanfaatan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dengan data nasional. “Kita perlu memastikan bahwa setiap kasus TBC tercatat dan ditindaklanjuti dengan tepat. Data akurat akan membantu kita mengetahui daerah mana yang membutuhkan intervensi lebih intensif,” tambahnya.
Integrasi dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Langkah konkret yang dilakukan Kemendagri adalah menyusun pedoman teknis untuk memasukkan program TBC ke dalam RPJMD dan APBD. Pedoman ini mencakup indikator kinerja, target penemuan kasus, angka keberhasilan pengobatan, serta alokasi anggaran minimal untuk kegiatan promotif, preventif, dan kuratif. Dengan demikian, penanganan tuberkulosis tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah. “Kami berharap seluruh provinsi dan kabupaten/kota segera menyesuaikan dokumen perencanaannya agar selaras dengan target nasional,” tegas Wiyagus.
Selain itu, Kemendagri juga melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi program TBC di daerah. Hasil evaluasi akan digunakan untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan bahwa dana APBD yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemendagri kawal penanganan tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD secara berkelanjutan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari Kemendagri, diharapkan seluruh daerah dapat meningkatkan cakupan pengobatan TBC dan menekan angka penularan. Eliminasi TBC bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan, melainkan juga membutuhkan dukungan semua sektor, termasuk pemerintah daerah melalui kebijakan fiskal dan perencanaan yang terpadu. Wamendagri optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam upaya mencapai Indonesia bebas TBC pada tahun 2030.
Kesimpulannya, Kemendagri kawal penanganan tuberkulosis dalam RPJMD hingga APBD adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mengeliminasi penyakit ini. Dengan data akurat, perencanaan yang matang, dan penganggaran yang tepat, target eliminasi TBC bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan bersama.




