Daftar Isi
STNK.CO.ID – 05 Juli 2026 | Kasus tega kakek di Kalteng aniaya cucu karena sering buang air sembarangan menggemparkan warga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang kakek berinisial S (62) nekat menganiaya cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun hingga mengalami luka-luka. Peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Kapuas Hilir pada Senin (10/3/2025) malam.
Berdasarkan keterangan polisi, penganiayaan dipicu oleh kebiasaan korban yang sering buang air kecil dan besar sembarangan di dalam rumah. Pelaku yang merasa jengkel dan lelah menegur berkali-kali akhirnya kehilangan kesabaran. Dengan menggunakan tangan kosong, S memukul dan mencubit cucunya hingga korban menangis histeris. Tetangga yang mendengar keributan segera melaporkan kejadian itu ke perangkat desa setempat, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Kronologi dan Motif Penganiayaan
Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir yang dipimpin oleh Ipda Ahmad Rifa’i segera mendatangi lokasi. Saat tiba, mereka mendapati korban dalam kondisi ketakutan dengan bekas luka memar di beberapa bagian tubuh. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, S mengaku sudah berkali-kali menegur cucunya agar buang air di toilet, tetapi anak kecil tersebut kerap mengulangi perbuatannya. Rasa frustrasi dan beban ekonomi yang menumpuk disebut sebagai pemicu utama.
“Pelaku mengaku sehari-hari mengasuh cucu karena orang tua korban bekerja merantau. Kondisi ekonomi keluarga sulit, dan pelaku merasa kewalahan mengurus anak yang masih kecil. Ditambah lagi cucunya sering buang air sembarangan, membuat pelaku emosi,” ungkap Ipda Ahmad Rifa’i dalam keterangan resmi.
Kasus tega kakek di Kalteng aniaya cucu karena sering buang air sembarangan ini menjadi perhatian serius pihak berwajib. Polisi tidak hanya menangani aspek kriminal, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban. Saat ini korban telah dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis dan konseling trauma.
Dampak dan Langkah Hukum
Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menegaskan bahwa meskipun pelaku adalah keluarga korban, tindak kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan pengasuh, untuk tidak melampiaskan emosi dengan kekerasan. Ada banyak cara mendidik anak yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, dinas sosial setempat turun tangan memberikan bantuan darurat kepada keluarga korban. Anak tersebut kini dirawat sementara di rumah saudara lainnya sambil menunggu proses hukum selesai. Pemerhati anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Tengah, Yulianti, menyayangkan insiden tega kakek di Kalteng aniaya cucu karena sering buang air sembarangan. Menurutnya, beban ekonomi seringkali menjadi bom waktu yang memicu kekerasan dalam rumah tangga.
“Pemerintah perlu memperkuat program kesejahteraan keluarga dan layanan pengasuhan anak bagi keluarga miskin. Selain itu, edukasi tentang pola asuh tanpa kekerasan harus digencarkan,” kata Yulianti.
Pelajaran Berharga bagi Masyarakat
Kasus ini mengingatkan kita semua bahwa anak adalah titipan yang harus dilindungi. Tindak kekerasan, apa pun alasannya, tidak dapat dibenarkan. Tekanan ekonomi memang nyata, tetapi ada alternatif penyelesaian seperti meminta bantuan tetangga, tokoh masyarakat, atau lembaga sosial. Polri juga memiliki program Polisi Sahabat Anak yang bisa dihubungi warga jika menghadapi masalah serupa.
Peristiwa tega kakek di Kalteng aniaya cucu karena sering buang air sembarangan diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan kesadaran hukum dan sosial masyarakat. Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kesimpulan: Kasus yang memilukan ini menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan kurangnya pengetahuan tentang pengasuhan anak dapat berujung pada tindakan kriminal. Harapan ke depan, pemerintah dan masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan anak serta menyediakan dukungan bagi keluarga rentan agar anak-anak tumbuh dalam kasih sayang dan keamanan.




