Daftar Isi
STNK.CO.ID – 17 Juli 2026 | Hak Pendidikan Dijamin UU 20 Napi Barabai Ikut Kejar Paket A hingga C menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan akses pendidikan bagi warga binaan. Sebanyak 20 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barabai, Kalimantan Selatan, mengikuti program pendidikan kesetaraan yang meliputi Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA). Program ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para napi untuk kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik.
Pendidikan sebagai Hak Asasi
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk narapidana. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 5 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa pidana. Prinsip inilah yang mendasari pelaksanaan program Kejar Paket di Rutan Barabai, sehingga Hak Pendidikan Dijamin UU 20 Napi Barabai Ikut Kejar Paket A hingga C dapat terwujud.
Program Pendidikan Kesetaraan di Rutan Barabai
Kepala Rutan Barabai, melalui Humas setempat, menyampaikan bahwa program ini berlangsung secara rutin setiap semester. Para napi yang mengikuti program ini dibagi berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing. Untuk Paket A diikuti oleh 5 orang, Paket B sebanyak 8 orang, dan Paket C sebanyak 7 orang. Mereka mendapatkan materi pelajaran yang disesuaikan dengan kurikulum nasional, diajar oleh guru-guru yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat. Proses belajar mengajar dilakukan di dalam rutan dengan pengawasan ketat, namun tetap mengedepankan suasana kondusif.
Selain itu, program ini tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga pembinaan karakter dan keterampilan hidup. Para napi dibekali dengan pengetahuan tentang kewirausahaan, etika, dan nilai-nilai kebangsaan. Tujuannya agar setelah bebas, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan formal atau memasuki dunia kerja.
Manfaat bagi Narapidana dan Masyarakat
Partisipasi dalam program Kejar Paket memberikan dampak positif bagi narapidana. Selain meningkatkan kepercayaan diri, pendidikan juga membuka peluang untuk memperoleh pekerjaan yang layak setelah masa pidana berakhir. Hal ini sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu reintegrasi sosial. Dengan memiliki ijazah kesetaraan, mantan napi dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau mendaftar pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi pendidikan tertentu.
Lebih luas lagi, program ini berkontribusi pada penurunan angka residivisme. Narapidana yang mengikuti pendidikan cenderung memiliki pola pikir yang lebih konstruktif dan tidak kembali melakukan tindak pidana. Dengan demikian, Hak Pendidikan Dijamin UU 20 Napi Barabai Ikut Kejar Paket A hingga C tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tantangan dan Harapan
Meski program ini berjalan cukup baik, masih ada beberapa tantangan. Keterbatasan sarana dan prasarana, seperti ruang belajar yang memadai dan buku-buku pelajaran, kadang menjadi kendala. Namun, pihak rutan terus berupaya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Selain itu, motivasi internal napi juga perlu terus didorong, karena tidak semua napi memiliki minat belajar yang tinggi.
Keberhasilan program ini menjadi contoh bahwa pendidikan bisa diakses oleh siapa saja, tanpa terkecuali. Semoga ke depannya, semakin banyak rutan dan lapas di Indonesia yang menerapkan program serupa. Dengan demikian, cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud secara merata.
Hak Pendidikan Dijamin UU 20 Napi Barabai Ikut Kejar Paket A hingga C adalah langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman. Pendidikan adalah investasi masa depan yang tidak boleh terhenti oleh jeruji besi.




