Daftar Isi
STNK.CO.ID – 11 Juli 2026 | Komisi III DPR Bentuk Tim Kawal 3 Perkara Usai Febrie Mundur dari Jampidsus menjadi langkah tegas parlemen dalam mengawal penanganan kasus-kasus besar di Kejaksaan Agung. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan pembentukan tim pengawas khusus menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil untuk memastikan tiga perkara korupsi yang sebelumnya ditangani Febrie tetap berjalan transparan dan akuntabel.
Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari posisi Jampidsus pada awal pekan ini. Meski alasan resmi belum diumumkan secara detail, sejumlah sumber menyebutkan bahwa tekanan politik dan tuntutan publik atas kinerja Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi menjadi faktor utama. Pengunduran diri ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya penyidikan tiga perkara besar yakni kasus korupsi tata niaga komoditas timah, kasus dugaan korupsi di PT Asabri, dan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin. Komisi III DPR pun bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk mengawal ketiga perkara tersebut.
Tugas dan Wewenang Tim Kawal
Tim pengawas yang dibentuk oleh Komisi III DPR ini bertugas memonitor perkembangan penyidikan, memastikan tidak ada intervensi, serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Habiburokhman menegaskan bahwa tim ini bersifat independen dan akan bekerja secara profesional. “Kami tidak ingin pengunduran diri Febrie mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Tim ini akan memastikan tiga perkara tersebut tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Respons Publik dan Pengamat
Langkah DPR disambut positif oleh sejumlah kalangan. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa pengawasan parlemen sangat penting untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung. “Dengan adanya tim kawal, diharapkan tidak ada lagi kasus yang mengendap atau mandek karena pergantian pejabat,” katanya. Namun, ia juga mengingatkan agar tim tidak bersifat politis dan tetap fokus pada substansi perkara.
Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar tim kawal tersebut melibatkan unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Mereka khawatir jika tim hanya diisi oleh anggota DPR, akan muncul konflik kepentingan. ICW juga mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menunjuk pengganti Febrie yang memiliki integritas tinggi.
Dampak pada Penanganan Perkara
Tiga perkara yang menjadi perhatian Komisi III DPR memiliki nilai kerugian negara yang sangat besar. Kasus korupsi tata niaga timah misalnya, ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah. Sementara itu, kasus Asabri dan dana hibah Kadin juga melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi. Dengan pengunduran diri Febrie, kekhawatiran akan lambatnya penyidikan sempat muncul. Namun, dengan adanya tim kawal DPR, diharapkan proses hukum tidak terhenti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk posisi Jampidsus dalam waktu dekat. Sementara itu, Komisi III DPR akan terus memantau proses tersebut. Habiburokhman menambahkan, “Kami tidak akan ragu untuk memanggil Jaksa Agung jika ada hambatan dalam penanganan tiga perkara ini.”
Kesimpulan
Pembentukan tim kawal oleh Komisi III DPR merupakan respons cepat terhadap pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus. Meskipun menuai pro dan kontra, langkah ini dianggap perlu untuk menjaga kontinuitas penanganan perkara korupsi yang bernilai strategis. Ke depan, diharapkan sinergi antara DPR, Kejaksaan Agung, dan elemen masyarakat dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik pun menanti hasil nyata dari pengawasan yang dijanjikan.




