DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan untuk Keadilan Fiskal

By

Reshawnda Morgance

20 Juli 2026, 23:50 WIB

DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan untuk Keadilan Fiskal
DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan untuk Keadilan Fiskal

STNK.CO.ID – 20 Juli 2026 | DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan menjadi sorotan utama dalam pembahasan kebijakan desentralisasi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap usulan dari daerah kepulauan terwakili dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Hal ini dianggap krusial untuk mewujudkan keadilan fiskal dan memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola potensi lokal.

Baca juga:

RUU Daerah Kepulauan dirancang untuk mengatasi ketimpangan pembangunan yang kerap dialami oleh wilayah kepulauan, seperti Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Sulawesi. Selama ini, daerah kepulauan menghadapi tantangan geografis yang unik, termasuk keterbatasan infrastruktur, akses transportasi, dan distribusi sumber daya. DPD berharap RUU ini dapat menjadi solusi komprehensif dengan memberikan otonomi yang lebih besar dan alokasi anggaran yang proporsional.

Poin-Poin Penting dalam RUU Daerah Kepulauan

RUU ini mengusulkan beberapa perubahan mendasar, antara lain: 1) Penguatan kewenangan provinsi kepulauan dalam pengelolaan sumber daya alam laut; 2) Pembentukan dana perimbangan khusus untuk daerah kepulauan; 3) Fasilitas logistik dan konektivitas antar pulau; serta 4) Perlindungan terhadap masyarakat adat dan budaya lokal. DPD menekankan bahwa aspirasi daerah harus menjadi landasan utama dalam penyusunan pasal-pasal tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah, anggota DPD menyatakan bahwa RUU ini harus mampu menjawab persoalan mendasar seperti disparitas harga barang, kurangnya tenaga kesehatan, dan minimnya akses pendidikan di pulau terluar. DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan melalui mekanisme forum konsultasi publik yang melibatkan gubernur, bupati, dan tokoh masyarakat.

Baca juga:

Dampak dan Harapan

Jika RUU ini disahkan, daerah kepulauan diharapkan dapat merencanakan pembangunan secara mandiri. Misalnya, pemerintah daerah bisa mengelola pelabuhan dan bandara tanpa harus bergantung pada pusat. Selain itu, sektor kelautan dan perikanan dapat digarap lebih optimal, sehingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPD optimistis bahwa DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan akan mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Namun, tantangan implementasi tetap ada. Sejumlah pihak menyoroti perlunya pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan. DPD berjanji akan terus mengawal proses legislasi hingga tahap pengesahan. Mereka juga mendorong pemerintah untuk menyertakan kajian dampak lingkungan dalam setiap proyek infrastruktur di wilayah kepulauan.

Pembahasan RUU di parlemen diperkirakan memakan waktu beberapa bulan ke depan. DPD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan masukan. Dengan demikian, DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Baca juga:

Kesimpulannya, RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk memperkuat desentralisasi dan mengurangi ketimpangan. DPD telah berkomitmen untuk menjamin suara daerah kepulauan terdengar dalam setiap pasal. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan DPD, cita-cita keadilan fiskal dan pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat terwujud.

Related Post