Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Akibat Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

By

Alexandreina Rozmonda

15 Juli 2026, 00:55 WIB

Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Akibat Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande
Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Akibat Pencemaran Radioaktif Cs-137 di Cikande

STNK.CO.ID – 15 Juli 2026 | Serang – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Putra Metalindo Tama (PT PMT). Direktur PT PMT, Lin Jingzhang, secara resmi didakwa merusak lingkungan akibat pembuangan limbah yang mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang. Kasus Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga:

Kronologi Kasus

PT PMT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan logam. Berdasarkan dakwaan jaksa, perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair yang mengandung Cesium-137 tanpa izin dan tanpa pengolahan yang memadai. Limbah tersebut kemudian mencemari tanah dan sumber air di sekitar pabrik. Temuan awal dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menunjukkan adanya peningkatan kadar radioaktif di beberapa titik pemantauan. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa PT PMT telah melakukan praktik ilegal ini selama beberapa tahun terakhir.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Cesium-137 merupakan isotop radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Paparan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan sel, kanker, dan gangguan genetik. Selain itu, kontaminasi tanah membuat lahan pertanian di sekitar tidak dapat dimanfaatkan. Pencemaran air tanah juga mengancam pasokan air bersih bagi ribuan penduduk di kecamatan Cikande dan sekitarnya. Pemerintah daerah telah mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi air sumur sambil menunggu hasil uji lebih lanjut.

Baca juga:

Proses Hukum

Dalam sidang yang digelar pada Senin (12/8), Lin Jingzhang didampingi kuasa hukumnya. Ia didakwa melanggar Pasal 98 dan 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Jaksa penuntut umum juga menyoroti kerugian negara yang timbul akibat biaya dekontaminasi dan pemulihan lingkungan yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari BAPETEN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Tanggapan Masyarakat

Warga sekitar pabrik mengaku resah dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT PMT. Sejumlah organisasi lingkungan juga mendesak agar kasus ini menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Mereka berharap vonis yang dijatuhkan nanti dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.

Baca juga:

Kesimpulan

Kasus Direktur PT PMT Didakwa Rusak Lingkungan Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah industri, terutama yang mengandung bahan berbahaya dan radioaktif. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan yang telah dirugikan. Pemerintah juga perlu meningkatkan sistem deteksi dini dan penegakan regulasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Related Post