Daftar Isi
STNK.CO.ID – 09 Juli 2026 | Dalam forum D8 yang digelar di Istanbul, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi Tahun Halal Indonesia. Pernyataan ini disampaikan di hadapan perwakilan negara-negara anggota D8 (Developing Eight), sebuah organisasi kerja sama ekonomi yang terdiri dari delapan negara berkembang berpenduduk mayoritas Muslim.
Komitmen Indonesia Menuju Sertifikasi Halal Wajib
“Kami ingin Indonesia menjadi pusat industri halal dunia. Dengan mewajibkan sertifikasi halal pada 2026, kami tidak hanya melindungi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing produk Indonesia di mata internasional,” ujar Haikal.
Forum D8 Sebagai Ajang Diplomasi Halal
Forum D8 yang berlangsung pada 22-23 November 2024 membahas berbagai isu ekonomi dan pembangunan, termasuk pengembangan ekonomi halal. Di forum ini, Indonesia mendapat kesempatan untuk mempromosikan program sertifikasi halal nasional sekaligus menjalin kerja sama dengan negara-negara anggota lain seperti Bangladesh, Mesir, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Haikal juga menyoroti potensi besar pasar halal global yang diperkirakan mencapai USD 3 triliun pada 2025. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang emas untuk memimpin pasar tersebut. “Di Forum D8 Kepala BPJPH Tegaskan 2026 sebagai Tahun Halal Indonesia sebagai bagian dari upaya mengintegrasikan standar halal Indonesia ke dalam rantai pasok global,” tambahnya.
Dampak dan Persiapan Menuju 2026
Kebijakan ini akan berdampak luas bagi pelaku usaha, terutama UMKM, yang diwajibkan memiliki sertifikasi halal dalam waktu dua tahun ke depan. BPJPH telah menyiapkan berbagai langkah untuk mempermudah proses sertifikasi, seperti digitalisasi layanan, subsidi biaya sertifikasi bagi usaha mikro, serta pengembangan infrastruktur laboratorium halal.
Selain itu, BPJPH juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ada kebingungan saat kewajiban ini mulai berlaku. “Kami ingin agar target 2026 tercapai dengan baik. Di Forum D8, kami juga membahas kerja sama teknis dengan negara lain untuk mempercepat adopsi standar halal,” jelas Haikal.
Peluang Ekonomi dan Investasi
Penetapan Tahun Halal Indonesia pada 2026 juga diproyeksikan menarik investasi asing di sektor produk halal, seperti makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, serta fashion. Negara-negara anggota D8 menunjukkan minat besar untuk berinvestasi di Indonesia karena potensi pasar yang besar dan dukungan regulasi yang jelas.
Indonesia sendiri telah memiliki Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan dan perizinan. Hal ini diharapkan mempercepat proses ekspor-impor produk halal dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub halal global.
Kesimpulan
Penegasan Di Forum D8 Kepala BPJPH Tegaskan 2026 sebagai Tahun Halal Indonesia merupakan langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dengan persiapan matang dan dukungan dari berbagai pihak, target ini diharapkan dapat tercapai dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi bangsa.




