Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Berita samsat pengajuan kali ini menyajikan informasi lengkap tentang layanan Samsat Keliling yang beroperasi pada Rabu, 29 Juli 2026 di berbagai wilayah Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat pusat. Dengan hadirnya Samsat Keliling, diharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat.
Samsat Keliling: Solusi Mudah Bayar Pajak Kendaraan
Samsat Keliling merupakan program pelayanan bergerak dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang bertujuan memudahkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini beroperasi di titik-titik strategis, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, dan area publik lainnya. Masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi yang telah ditentukan dengan membawa dokumen persyaratan.
Jadwal Samsat Keliling di Berbagai Wilayah
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah jadwal Samsat Keliling pada Rabu, 29 Juli 2026 di beberapa kota:
Samarinda
Di Samarinda, Samsat Keliling beroperasi di Simpang 3 Lempake mulai pukul 08.30–13.30 WITA. Layanan ini melayani warga yang ingin membayar PKB tahunan dan memperpanjang STNK.
Depok
Samsat Keliling Depok hadir di Kantor Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, pada pukul 09.00–11.30 WIB. Selain itu, terdapat juga layanan di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB.
Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta, Samsat Keliling melayani seluruh warga DIY. Jadwal hari ini dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @samsatjogjakarta. Layanan umumnya beroperasi pada pagi hingga siang hari.
Jabodetabek
Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Beberapa lokasi antara lain Jakarta Pusat (Lapangan Banteng), Jakarta Utara (Italy Mall Artha Kelapa Gading), Jakarta Barat (Mall Citraland), Jakarta Selatan (Gudang Sarinah Cikoko), Jakarta Timur (Pasar Induk Kramat Jati), Kota Tangerang (Alun-Alun Cibodas), Serpong (ITC BSD), Ciledug (Pasar Modern Banjar Wijaya), Ciputat (Kantor Kelurahan Pondok Betung), Kelapa Dua (Gtown House Gading), Kota Bekasi (Danau Duta Harapan), Kabupaten Bekasi (Kantor Kepala Tamansari Setu), Depok (Kantor Kecamatan Tajur Halang), dan Cinere (Kantor Kelurahan Pondok Petir). Jam operasional bervariasi, umumnya pukul 08.00–14.00 WIB.
Selain itu, di Bandung terdapat SIM Keliling, namun untuk berita samsat pengajuan ini perlu diketahui bahwa Samsat Keliling juga tersedia di berbagai kota lain sesuai jadwal masing-masing.
Persyaratan dan Ketentuan Layanan
Untuk menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus membawa dokumen asli dan fotokopi, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan
- BPKB asli
- STNK asli
- Fotokopi KTP, BPKB, dan STNK masing-masing 1 lembar
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan perpanjangan STNK tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, harus dilakukan di kantor Samsat induk.
Alternatif Pembayaran via Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang tersedia di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, pembayaran PKB dapat dilakukan secara daring, dan STNK akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan adanya berbagai kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan. Berita samsat pengajuan ini mengingatkan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan. Jangan sampai terlambat membayar pajak karena dapat mengakibatkan denda atau kesulitan administratif di kemudian hari.
Demikianlah berita samsat pengajuan pada hari ini. Pastikan Anda mengecek jadwal dan lokasi Samsat Keliling terdekat agar urusan pajak kendaraan Anda berjalan lancar. Dengan pelayanan yang cepat dan dekat, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor.




