Daftar Isi
STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, atau yang akrab disapa Bamsoet, menyerukan perlunya pembaruan serius dalam sistem hukum pidana Indonesia untuk menghadapi ancaman kejahatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Dalam pernyataannya, Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana Hadapi Kejahatan Berbasis AI sebagai langkah antisipatif mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Reformasi Hukum sebagai Kebutuhan Mendesak
Bamsoet menekankan bahwa kerangka hukum yang ada saat ini belum cukup adaptif untuk menjerat pelaku kejahatan berbasis AI. Banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku, sehingga diperlukan perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait. Ia mendorong pembaruan hukum pidana yang mampu mengakomodasi karakteristik kejahatan digital yang dinamis.
“Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan hukum konvensional untuk kejahatan yang menggunakan teknologi mutakhir. Perlu ada definisi baru tentang tindak pidana, alat bukti digital, serta sanksi yang setimpal,” ujar Bamsoet dalam sebuah seminar nasional. Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus dibekali pemahaman teknis tentang AI agar mampu menangani kasus-kasus kompleks.
Dampak Kejahatan AI terhadap Keamanan Nasional
Kejahatan berbasis AI tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengancam infrastruktur kritis negara. Serangan siber yang menggunakan AI mampu melumpuhkan sistem pemerintahan, perbankan, dan layanan publik. Oleh karena itu, Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana Hadapi Kejahatan Berbasis AI sebagai bagian dari strategi nasional keamanan siber.
Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi palsu yang dihasilkan oleh AI, yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Tanpa regulasi yang jelas, sulit bagi penegak hukum untuk menindak pelaku yang berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Langkah Konkret ke Depan
Bamsoet mengusulkan beberapa langkah konkret, antara lain:
- Membentuk tim khusus yang terdiri dari ahli hukum, teknologi, dan keamanan siber untuk merumuskan revisi undang-undang.
- Memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas berbasis AI.
- Menyelenggarakan pelatihan bagi hakim, jaksa, dan penyidik mengenai aspek teknis AI.
- Mendorong pengembangan alat bukti elektronik yang terstandarisasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia mampu menjadi pelopor dalam penegakan hukum di era digital. Bamsoet optimistis bahwa pembaruan hukum pidana akan memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan berbasis AI.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ahmad Ramli, mendukung seruan Bamsoet. Menurutnya, kejahatan AI memerlukan pendekatan multidisiplin dan regulasi yang lincah (agile regulation) agar tidak ketinggalan zaman. “Revisi KUHP harus memuat pasal-pasal yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi pengembang maupun pengguna AI yang menyalahgunakan teknologi,” jelasnya.
Di sisi lain, pengamat keamanan siber, Andi Budiman, mengingatkan bahwa pembaruan hukum saja tidak cukup. Diperlukan investasi besar dalam sistem deteksi dini dan respons cepat untuk menangkal serangan AI. “Hukum hanya akan efektif jika didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai,” ujarnya.
Kesimpulannya, dorongan Bamsoet untuk pembaruan hukum pidana merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan kejahatan berbasis AI. Dengan mengintegrasikan aspek hukum, teknologi, dan penegakan hukum yang adaptif, Indonesia dapat menekan risiko keamanan nasional. Masyarakat pun diharapkan turut waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan. Bamsoet Dorong Pembaruan Hukum Pidana Hadapi Kejahatan Berbasis AI menjadi panggilan bagi semua elemen bangsa untuk bergerak bersama menjawab tantangan zaman.




