RUU Perampasan Aset: Juniver Girsang Usul Lembaga Kelola Hasil Penyitaan

By

Whitney Riany

4 Agustus 2026, 13:46 WIB

RUU Perampasan Aset: Juniver Girsang Usul Lembaga Kelola Hasil Penyitaan
RUU Perampasan Aset: Juniver Girsang Usul Lembaga Kelola Hasil Penyitaan

STNK.CO.ID – 04 Agustus 2026 | Jakarta – RUU Perampasan Aset Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan menjadi sorotan publik. Advokat Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan aturan ini, terutama dalam hal kejelasan subjek dan objek perampasan aset. Menurutnya, ketidakjelasan kedua aspek tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca juga:

Juniver yang dikenal sebagai praktisi hukum pidana menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang ini tidak boleh tergesa-gesa. “Kita butuh aturan yang komprehensif dan jelas, agar tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Pentingnya Kejelasan Subjek dan Objek

Selain itu, objek perampasan juga harus dirinci dengan jelas. Juniver menyebutkan bahwa aset yang dapat dirampas tidak hanya berupa uang, tetapi juga properti, kendaraan, saham, dan bentuk kekayaan lainnya. “Objek yang terlalu luas tanpa batasan yang jelas justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil penyitaan. Lembaga ini nantinya bertanggung jawab untuk memastikan aset yang disita tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan sebelum keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Usulan Lembaga Pengelola Aset

Juniver mencontohkan praktik di beberapa negara yang memiliki lembaga pengelola aset terpisah dari kepolisian dan kejaksaan. Dengan demikian, proses pengelolaan menjadi lebih transparan dan akuntabel. “Lembaga ini bisa berbentuk badan otorita atau badan layanan umum yang berada di bawah koordinasi kementerian,” jelasnya.

Baca juga:

Ia juga mengingatkan agar mekanisme pengelolaan aset harus melibatkan pengawasan publik. Laporan berkala mengenai status dan perkembangan aset sitaan perlu dipublikasikan untuk mencegah praktik korupsi di internal lembaga pengelola.

Harapan Advokat dan Masyarakat

Para advokat dan pegiat antikorupsi menilai usulan Juniver memiliki relevansi yang kuat dengan kebutuhan reformasi hukum saat ini. Mereka berharap DPR tidak hanya fokus pada perluasan kewenangan perampasan, tetapi juga memikirkan sistem pengelolaan aset yang profesional.

Dalam konteks yang lebih luas, RUU Perampasan Aset Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan dianggap sebagai langkah maju untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi. Meski demikian, Juniver menekankan bahwa proses legislasi harus melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil.

“Ini bukan pekerjaan mudah. DPR harus mendengar masukan dari semua stakeholder agar produk yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” kata Juniver. Ia juga berharap pemerintah tidak memiliki agenda tersembunyi dalam pembahasan RUU ini.

Baca juga:

Selain itu, Juniver menyarankan agar DPR melakukan kajian perbandingan dengan undang-undang serupa di negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Dengan begitu, Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik dan menghindari jebakan hukum yang mungkin timbul.

Kritik lain yang disampaikan Juniver adalah mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan. Untuk itu, ia minta agar RUU ini juga mengatur mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat. “Jangan sampai RUU ini menjadi alat untuk menekan lawan politik atau mengambil aset warga secara semena-mena,” tegasnya.

Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi terobosan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, tanpa perumusan yang matang dan pengaturan kelembagaan yang jelas, tujuan mulia tersebut bisa gagal. Juniver berharap DPR periode ini dapat menyelesaikan RUU tersebut dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar mengejar target legislasi.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri masih berlanjut di tingkat panitia kerja. Dengan berbagai masukan dari para ahli, diharapkan naskah final yang disepakati nantinya memiliki fondasi hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di tanah air.

Author Image

Related Post