Daftar Isi
STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Polisi Tangkap Sindikat Curanmor Gasak 17 Motor di Tangerang hingga Serang — Unit Reserse Kriminal Polresta Serang Kota berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang dan Serang. Tersangka berinisial MF (32) ditangkap di sebuah tempat persembunyian di kawasan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (10/3/2025) dini hari.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan motor di kawasan Ciceri, Serang. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan seorang pria membawa kabur motor korban. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap MF di rumah kontrakannya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, polisi menemukan enam unit motor curian yang belum sempat dijual.
Barang Bukti dan Daftar Lokasi
Selain enam motor yang ditemukan di lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan kunci T, obeng, dan plat nomor palsu. Dari pengakuan tersangka, ia bersama dua rekannya yang masih buron telah mencuri 17 motor dari berbagai lokasi di Tangerang dan Serang sejak awal tahun 2025. Beberapa TKP antara lain pemukiman di Ciledug, Karawaci, Panunggangan, Ciputat, serta di sekitar pusat perbelanjaan dan kampus di Serang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 250 juta.
Modus Operandi
MF dan komplotannya biasanya mengincar motor yang diparkir di tempat sepi atau tanpa pengaman tambahan seperti kunci ganda. Mereka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak dalam waktu kurang dari dua menit. Setelah berhasil membawa motor, mereka mengganti plat nomor dengan plat palsu untuk mengelabui petugas. Motor hasil curian kemudian dijual ke penadah di wilayah Lebak dan Pandeglang dengan harga murah.
Upaya Kepolisian
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jika kehilangan motor, segera laporkan ke polisi agar kami bisa bertindak cepat,” ujar AKP Dedi dalam konferensi pers. Polisi juga akan berkoordinasi dengan unit reserse dari Polresta Tangerang dan Polres Serang untuk memutus jaringan curanmor lintas wilayah.
Dampak dan Imbauan
Kasus ini menyoroti masih maraknya aksi curanmor di daerah penyangga Jakarta. Para pengguna motor diimbau untuk tidak lengah. Parkirlah di tempat yang terang dan ramai, serta gunakan kunci tambahan seperti kunci disc brake. Bagi yang membeli motor bekas, pastikan kelengkapan dokumen asli dan cek nomor rangka serta mesin di Samsat untuk menghindari membeli motor curian.
Kesimpulan
Penangkapan MF merupakan langkah positif dalam menekan angka kriminalitas curanmor di Tangerang dan Serang. Namun, upaya pencegahan tetap menjadi kunci utama. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan. Polisi sendiri berjanji akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan hingga seluruh pelaku dan jaringannya dapat dibekuk.




