Titik Terang Gaji PPPK dan TPP ASN di Kuansing, di Tengah Perkara Suap Bupati

By

Audris Nakeesha

30 Juli 2026, 20:16 WIB

Titik Terang Gaji PPPK dan TPP ASN di Kuansing, di Tengah Perkara Suap Bupati
Titik Terang Gaji PPPK dan TPP ASN di Kuansing, di Tengah Perkara Suap Bupati

Kepastian Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu dan TPP ASN

STNK.CO.ID – 30 Juli 2026 | Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi, Muklisin, memberikan sinyal positif bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan bahwa gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dicairkan. Kepastian ini disampaikan Muklisin usai melantik Muradi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (30/7/2026).

Baca juga:

Muklisin menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan paling lambat sebelum Festival Pacu Jalur Tradisional Kuansing yang merupakan agenda tahunan. “Kita akan cairkan, baik itu TPP maupun gaji PPPK Paruh Waktu. Insyaallah paling lambat sebelum Festival Pacu Jalur,” ujarnya. Namun, pencairan tidak dilakukan untuk seluruh periode tunggakan. Pj Sekda Kuansing, Muradi, menjelaskan bahwa TPP ASN dan gaji PPPK Paruh Waktu yang akan dibayarkan terlebih dahulu hanya untuk satu bulan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah juga harus membagi ruang fiskal untuk membayar kewajiban lain, terutama tunda bayar kegiatan tahun 2025.

Muradi Resmi Dilantik sebagai Pj Sekda

Pelantikan Muradi sebagai Pj Sekda Kuansing menjadi salah satu langkah penting dalam mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Zulkarnain, Sekda sebelumnya yang terseret kasus korupsi. Muradi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing, kini memegang kendali administratif daerah. Ia menyatakan akan menempati rumah dinas Sekda yang sempat kosong, namun setelah Festival Pacu Jalur. Rumah tersebut sebelumnya ditempati Zulkarnain sebelum dinonaktifkan. “Akan saya tempati nanti, namun usai Festival Pacu Jalur. Mengingat nantinya akan ditempati oleh tamu kehormatan yang diundang dalam pembukaan Festival Pacu Jalur,” jelas Muradi.

KPK Dalami Pengembalian Uang dari Menteri Kehutanan

Di tengah kabar menggembirakan bagi ASN dan PPPK, Kuantan Singingi juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Suhardiman Amby. KPK saat ini mendalami jumlah uang yang semestinya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Edi Wandra, dan anggota Saparudin. “Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” kata Budi.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, Suhardiman dan Sekda Zulkarnain diamankan dan kemudian menyerahkan diri. KPK menyita uang Rp 167 juta yang diduga bagian dari pengembalian. Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang sebesar 46.500 dolar Singapura dari Suhardiman kepada Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui KUD Prima Sehati dan ditukarkan melalui money changer di Pekanbaru.

Aliran Dana dan Proses Penukaran Uang

KPK juga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui proses penukaran uang. Dua direktur perusahaan money changer di Pekanbaru, yaitu WS dari PT Gemar Mas Jaya dan AH dari PT Mas Kirana, dimintai keterangan. Mereka menjelaskan mekanisme penukaran rupiah menjadi dolar Singapura yang digunakan untuk pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan. Selain itu, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap empat saksi yang mangkir, termasuk Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Fahdiansyah, dan Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto. Mereka diduga mengetahui pengembalian uang melalui ajudan Menteri Kehutanan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di daerah yang melibatkan kepala daerah. KPK terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran setiap pihak. Hingga kini, status Suhardiman dan Zulkarnain masih sebagai tersangka, sementara Raja Juli Antoni belum ditetapkan sebagai tersangka, namun namanya kerap disebut dalam persidangan.

Baca juga:

Dampak bagi Pemerintahan dan Masyarakat Kuansing

Dua peristiwa besar yang terjadi bersamaan ini mempengaruhi iklim pemerintahan di Kuantan Singingi. Di satu sisi, kepastian pencairan gaji dan TPP memberikan angin segar bagi ribuan pegawai yang selama ini menunggu haknya. Di sisi lain, kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati menjadi sorotan dan memerlukan waktu untuk memulihkan kepercayaan publik. Plt Bupati Muklisin berupaya menjaga stabilitas daerah dengan memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Sementara itu, Festival Pacu Jalur yang akan digelar menjadi momen penting untuk mempromosikan pariwisata dan budaya lokal.

Kesimpulan

Kuantan Singingi tengah menghadapi dua situasi yang kontras: optimisme pencairan hak pegawai dan ketidakpastian hukum akibat kasus korupsi. Plt Bupati Muklisin berkomitmen menyelesaikan tunggakan gaji sebelum festival, sementara KPK terus mengusut dugaan suap yang melibatkan pejabat daerah dan pusat. Ke depan, reformasi birokrasi dan transparansi anggaran menjadi kunci untuk memulihkan citra pemerintahan Kuansing dan memastikan kesejahteraan masyarakat.

Related Post