Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Terbaru Juli 2026: Samarinda, Jakarta, Bandung

By

Angharat Aida

29 Juli 2026, 19:16 WIB

Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Terbaru Juli 2026: Samarinda, Jakarta, Bandung
Jadwal Samsat Keliling dan SIM Keliling Terbaru Juli 2026: Samarinda, Jakarta, Bandung

Layanan Samsat dan SIM Keliling Makin Dekat

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), kabar baik datang dari berbagai wilayah. samsat berita terbaru dari Samarinda, Jakarta, dan Bandung menghadirkan jadwal layanan Samsat Keliling dan SIM Keliling pada akhir Juli 2026. Inovasi ini memudahkan wajib pajak dan pengendara tanpa harus mendatangi kantor pusat.

Baca juga:

Pemerintah melalui Kepolisian dan badan terkait terus meningkatkan aksesibilitas administrasi kendaraan. samsat berita terbaru dari sejumlah daerah menunjukkan komitmen untuk mendekatkan pelayanan, terutama di tengah kesibukan masyarakat. Dengan adanya layanan keliling, pengurusan pajak tahunan dan perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dan efisien.

Jadwal Samsat Keliling Samarinda 30 Juli 2026

Warga Samarinda dapat memanfaatkan Samsat Keliling pada Kamis, 30 Juli 2026. Berdasarkan informasi resmi dari Tribun Kaltim, mobil Samsat Keliling berlokasi di Kantor Kelurahan Sungai Siring. Layanan beroperasi mulai pukul 08.30 hingga 13.30 WITA. Layanan ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan perpanjangan STNK tahunan. Untuk pengurusan lima tahunan atau penggantian plat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat induk.

Samsat Keliling di Samarinda beroperasi secara bergilir di enam lokasi berbeda selama Juli 2026. Pada hari sebelumnya, Rabu 29 Juli 2026, layanan berada di Simpang 3 Lempake dengan jam operasional yang sama. Masyarakat disarankan mengecek jadwal terbaru karena sewaktu-waktu dapat berubah.

Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya pada 29 Juli 2026

Di wilayah Jabodetabek, Polda Metro Jaya juga membuka Samsat Keliling di 14 titik pada Rabu, 29 Juli 2026. samsat berita terbaru dari TMC Polda Metro Jaya menyebutkan lokasi tersebar di Jakarta Pusat, Utara, Barat, Selatan, Timur, hingga Tangerang, Bekasi, Depok, dan Cinere. Jam operasional bervariasi, umumnya mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, namun beberapa titik buka hingga pukul 15.00 atau 18.00 WIB.

Baca juga:

Misalnya, di Jakarta Pusat layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng. Di Jakarta Barat, mobil Samsat Keliling berada di Mall Citraland. Sementara di Kota Tangerang, warga bisa mendatangi Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere. Kehadiran layanan ini diharapkan mengurangi antrean di kantor Samsat utama dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang padat aktivitas.

Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk memperpanjang STNK melalui Samsat Keliling, pemohon wajib menyiapkan dokumen asli dan fotokopi, yaitu KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK lama. Syarat utama adalah tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan, proses pembayaran harus dilakukan di kantor Samsat induk. Layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor.

Bagi yang ingin memanfaatkan teknologi, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan mengirimkan STNK baru ke alamat pemohon. Namun, aplikasi ini tidak bisa digunakan bagi penunggak pajak lebih dari satu tahun. samsat berita terbaru dari penerapan SIGNAL menunjukkan digitalisasi layanan publik semakin meluas.

Layanan SIM Keliling di Bandung 29 Juli 2026

Tidak hanya Samsat, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan melalui SIM Keliling. Di Kota Bandung, Satpas Polrestabes Bandung menyediakan dua mobil SIM Keliling pada Rabu, 29 Juli 2026. Lokasi pertama di ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, dan lokasi kedua di Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 256. Layanan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Baca juga:

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah habis masa berlaku, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP No. 60/2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli, SIM lama, dan pas foto terbaru. Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena prosedur yang berbeda.

Kemudahan dan Tips Mengurus Administrasi Kendaraan

Dengan adanya layanan Samsat dan SIM keliling, masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pusat yang seringkali jauh dan padat. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan membawa dokumen lengkap agar proses cepat. Kedua, datang lebih awal karena antrean bisa panjang. Ketiga, periksa jadwal terbaru melalui media sosial resmi atau website karena lokasi bisa berubah.

Selain itu, bagi yang kesulitan mengurus sendiri, PT. ANRA JASA NUSANTARA ANRA BIRO JASA STNK.CO.ID menyediakan jasa pengurusan pajak kendaraan dan dokumen lainnya. Namun, penggunaan jasa biro sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan pastikan legalitasnya.

Kesimpulan

samsat berita terbaru dari berbagai daerah menunjukkan bahwa pelayanan publik terus berinovasi untuk mendekatkan akses administrasi kendaraan. Masyarakat di Samarinda, Jakarta, dan Bandung dapat memanfaatkan layanan Samsat dan SIM keliling pada akhir Juli 2026 dengan persyaratan yang jelas. Pastikan tidak menunggak pajak lebih dari satu tahun dan siapkan dokumen lengkap. Dengan demikian, kewajiban membayar pajak dan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Author Image

Related Post