Daftar Isi
STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 29 Juli 2026. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Bagi Anda yang ingin mengetahui samsat berita terbaru tentang syarat yang diperlukan, artikel ini akan mengulas secara lengkap persyaratan dokumen, lokasi, serta alternatif layanan daring.
Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
Samsat Keliling Polda Metro Jaya beroperasi di berbagai titik strategis, mulai dari pusat perbelanjaan hingga perkantoran pemerintah. Berikut daftar lokasi yang dapat dikunjungi pada Rabu (29/7/2026):
- Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
- Serpong: halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
- Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
- Kelapa Dua: halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB)
- Depok: halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
- Cinere: halaman kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)
Persyaratan Dokumen untuk Pembayaran PKB
Setiap warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen lengkap. Adapun samsat berita terbaru tentang syarat yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika terdapat tunggakan, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor Samsat induk. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan untuk pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor. Bagi pemilik kendaraan baru, perlu dipahami bahwa saat membeli mobil baru dengan status on the road, pajak tahun pertama sudah termasuk dalam harga. Setelah satu tahun, pemilik wajib membayar pajak mandiri sesuai tanggal yang tertera di STNK.
Layanan SIM Keliling di Bandung
Selain Samsat, kepolisian juga menyediakan SIM Keliling untuk memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Pada Rabu, 29 Juli 2026, Polrestabes Bandung mengoperasikan dua mobil SIM Keliling di lokasi berikut:
- ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung (09.00-12.00 WIB)
- Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 256, Bandung (09.00-12.00 WIB)
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas. Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli, SIM lama, dan fotokopi keduanya. Perlu dicatat, SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B karena prosedur dan biaya yang berbeda.
Kemudahan Digital dengan Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan memungkinkan pembayaran melalui telepon genggam. STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon setelah pembayaran lunas. Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak, pembayaran tetap harus dilakukan di kantor Samsat. Kehadiran SIGNAL menjadi bagian dari samsat berita terbaru tentang syarat yang lebih sederhana dan digital.
Tips agar Proses Berjalan Lancar
Agar pengurusan pajak kendaraan atau perpanjangan SIM berjalan mulus, berikut beberapa tips:
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopi sudah disiapkan sebelum datang ke lokasi.
- Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama pada jam sibuk.
- Periksa masa berlaku STNK dan SIM jauh-jauh hari agar tidak terlambat.
- Gunakan aplikasi SIGNAL jika memenuhi syarat untuk menghindari antrean.
- Bagi pemilik kendaraan baru, catat tanggal jatuh tempo pajak pertama pada STNK agar tidak telat membayar.
Dengan memahami samsat berita terbaru tentang syarat dan lokasi pelayanan, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Polda Metro Jaya dan Polrestabes Bandung berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi warga.
Kesimpulannya, inovasi layanan Samsat Keliling, SIM Keliling, dan aplikasi SIGNAL merupakan upaya pemerintah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kepatuhan terhadap persyaratan tetap menjadi kunci utama agar proses berjalan tanpa hambatan. Pastikan selalu membawa dokumen lengkap dan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Dengan begitu, Anda dapat menikmati kemudahan tanpa harus repot ke kantor Samsat pusat.




