Samsat Berita Terbaru tentang Kelengkapan: Layanan Keliling, Syarat, dan Klarifikasi Hoax SPBU

By

Rohana Margery Hortensia

29 Juli 2026, 09:46 WIB

Samsat Berita Terbaru tentang Kelengkapan: Layanan Keliling, Syarat, dan Klarifikasi Hoax SPBU
Samsat Berita Terbaru tentang Kelengkapan: Layanan Keliling, Syarat, dan Klarifikasi Hoax SPBU

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Dalam samsat berita terbaru tentang kelengkapan, Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (29/7/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus mendatangi kantor pusat. Namun, di tengah kemudahan tersebut, beredar hoax mengenai petugas Samsat dan Polantas yang akan berjaga di SPBU mulai 1 Agustus 2026. Artikel ini menyajikan informasi lengkap seputar layanan Samsat Keliling, persyaratan yang perlu disiapkan, serta klarifikasi resmi dari Pertamina.

Baca juga:

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Rabu 29 Juli 2026

Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis. Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut lokasi dan jam operasionalnya:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman parkir Italy Mall Artha Kelapa Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo, pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 08.00-13.00 WIB.
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00-14.00 WIB.
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading, pukul 08.00-14.00 WIB.
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00 WIB.
  • Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu dan halaman Kantor Samsat Bekasi, pukul 09.00-11.30 WIB.
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB.
  • Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00-12.00 WIB.

Layanan ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK. Untuk pembayaran lima tahunan atau penggantian plat nomor, wajib datang ke kantor Samsat induk.

Kelengkapan Dokumen yang Harus Dibawa

Dalam samsat berita terbaru tentang kelengkapan, petugas menegaskan bahwa pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi, yaitu KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK. Syarat utama lainnya adalah tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika tunggakan melebihi satu tahun, pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor Samsat, bukan di gerai keliling. Oleh karena itu, pastikan kelengkapan administrasi Anda sebelum mendatangi lokasi.

Baca juga:

Alternatif Digital: Aplikasi SIGNAL

Sebagai pilihan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring. Aplikasi ini tersedia di 33 provinsi dan memungkinkan STNK dikirim ke alamat pemohon. Namun, aplikasi tidak dapat digunakan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Dengan SIGNAL, samsat berita terbaru tentang kelengkapan menjadi lebih praktis tanpa antre.

Layanan Samsat Keliling di Bali

Tidak hanya di Jakarta, layanan Samsat Keliling juga hadir di Bali pada Senin (27/7/2026). Di Kota Denpasar, layanan berlangsung di depan Museum Bali, Puputan Badung, pukul 08.00-12.00 WITA. Di Kabupaten Gianyar, layanan digelar di areal parkir Kantor Desa Peliatan, Ubud, pukul 16.00-19.00 WITA. Sementara di Kabupaten Karangasem, lokasi berada di Banjar Batang, Desa Labasari, Abang, pukul 09.00-12.00 WITA. Persyaratan sama: KTP, BPKB, STNK asli dan fotokopi, serta tidak memiliki tunggakan.

Klarifikasi Hoax SPBU Dijaga Petugas Samsat dan Polantas

Belakangan beredar poster di media sosial yang mengklaim bahwa mulai 1 Agustus 2026 setiap SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas untuk mengecek pajak kendaraan. Informasi ini sontak memicu kehebohan. Namun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, membantah tegas kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada rencana penempatan petugas Samsat atau Polantas di SPBU. Masyarakat diimbau tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Klarifikasi ini menjadi bagian dari samsat berita terbaru tentang kelengkapan informasi yang benar.

Baca juga:

Prosedur Mutasi Kendaraan ke DKI Jakarta

Bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili ke Jakarta, proses mutasi wajib dilakukan agar data administrasi sesuai. Langkah pertama adalah mengurus mutasi keluar di Samsat asal, kemudian melapor ke Samsat DKI Jakarta dengan membawa KTP, BPKB, STNK, dan surat keterangan mutasi. Proses ini penting untuk samsat berita terbaru tentang kelengkapan data kendaraan, sehingga memudahkan pembayaran pajak di masa depan.

Kesimpulan

Layanan Samsat Keliling terus dihadirkan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, baik di Jadetabek maupun Bali. Masyarakat diimbau mempersiapkan kelengkapan dokumen dan tidak menunggak pajak lebih dari satu tahun agar dapat memanfaatkan layanan ini. Sementara itu, hoax mengenai SPBU yang dijaga petugas Samsat telah diklarifikasi oleh Pertamina. Pastikan Anda selalu merujuk pada sumber resmi seperti TMC Polda Metro Jaya atau laman Bapenda untuk mendapatkan samsat berita terbaru tentang kelengkapan yang akurat. Dengan demikian, kewajiban perpajakan kendaraan dapat dipenuhi dengan mudah dan tepat waktu.

Related Post