Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Rendahnya Kepatuhan di NTT hingga Insentif di Sulteng

By

ghizlan Gilah

29 Juli 2026, 00:45 WIB

Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Rendahnya Kepatuhan di NTT hingga Insentif di Sulteng
Denda Pajak Kendaraan Bermotor: Rendahnya Kepatuhan di NTT hingga Insentif di Sulteng

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Denda pajak kendaraan bermotor menjadi isu krusial di berbagai daerah di Indonesia. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepatuhan warga membayar pajak kendaraan masih jauh dari harapan. Data terbaru menunjukkan bahwa rata-rata kepatuhan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan berada di bawah 50 persen. Sementara itu, daerah lain seperti Sulawesi Tengah justru memberikan insentif berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor untuk mendorong mutasi kendaraan. Artikel ini mengulas berbagai kebijakan terkait denda pajak kendaraan bermotor di beberapa wilayah dan dampaknya terhadap masyarakat.

Baca juga:

Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan di NTT

Pemerintah Provinsi NTT mencatat bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayahnya sangat rendah. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, rata-rata kepatuhan kabupaten dan kota di NTT berada di bawah 50 persen. Bahkan, ada daerah yang hanya mampu mengumpulkan sekitar 23 persen dari total potensi pajak yang ada. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan bahwa masih ada ruang besar untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini. Rendahnya kepatuhan ini menjadi perhatian serius karena pemda selama ini terlalu bergantung pada transfer dana dari pusat, namun kini situasi berubah setelah pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Untuk itu, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota menandatangani addendum kesepakatan bersama tentang optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk denda pajak kendaraan bermotor.

Insentif dan Pemutihan Pajak di Sulawesi Tengah

Berbeda dengan NTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah. Melalui Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen dan mendapat potongan pokok PKB sebesar 50 persen. Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan fasilitas mutasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Selain itu, pembayar pajak juga berkesempatan mengikuti undian umrah gratis. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, Andi Irman, menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng dan PT Jasa Raharja telah dilakukan agar program berjalan optimal.

Baca juga:

Keringanan Pajak di DKI Jakarta

Di ibu kota, pemilik kendaraan bermotor juga dapat mengajukan keringanan PKB jika memenuhi kondisi tertentu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025, pengurangan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dapat diajukan untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan, kendaraan untuk kegiatan sosial atau keagamaan non-komersial, nilai pasar lebih rendah dari NJKB, kendaraan hilang hingga ditemukan kembali, atau mutasi keluar Jakarta sebelum genap setahun. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan.

Klarifikasi Soal Tilang Ban Gundul

Belakangan beredar informasi di media sosial yang menyebut Polri menerapkan denda tilang Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul. Namun, Tim Cek Fakta Kompas.com mengklarifikasi bahwa informasi tersebut keliru. Denda tilang untuk ban gundul sebenarnya sudah lama diatur dalam undang-undang lalu lintas, dan bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan yang tidak laik jalan, termasuk ban gundul, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu mematuhi ketentuan lalu lintas.

Baca juga:

Upaya Pemprov NTT Menggenjot Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui berbagai strategi. Penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dengan pemerintah kabupaten/kota pada 28 Juli 2026 menjadi langkah konkret. Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa penguatan koordinasi, peningkatan kualitas pelayanan, dan penyempurnaan kebijakan menjadi kunci. Dua peraturan gubernur, yaitu Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026, diterapkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah, termasuk denda pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD NTT yang selama ini kurang optimal, terutama di tengah keterbatasan fiskal akibat pemotongan transfer pusat.

Kesimpulan

Denda pajak kendaraan bermotor menjadi instrumen penting dalam mengelola pendapatan daerah, namun tingkat kepatuhan yang rendah di beberapa wilayah memerlukan perhatian khusus. Berbagai kebijakan diterapkan, mulai dari insentif pembebasan denda di Sulawesi Tengah hingga keringanan bersyarat di DKI Jakarta. Di NTT, pemerintah berupaya meningkatkan sinergi dengan daerah untuk mengoptimalkan pemungutan. Masyarakat diharapkan lebih sadar akan kewajiban perpajakan karena pajak kendaraan bermotor berkontribusi langsung pada pembangunan dan pelayanan publik. Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan dan sanksi, kepatuhan dapat ditingkatkan sehingga PAD daerah semakin kuat.

Author Image

Related Post