Polisi Gagalkan Tawuran di Depok, 6 Pemuda Diamankan dan 4 Senjata Tajam Disita

By

zarifah Goldy

16 Juli 2026, 19:51 WIB

Polisi Gagalkan Tawuran di Depok, 6 Pemuda Diamankan dan 4 Senjata Tajam Disita
Polisi Gagalkan Tawuran di Depok, 6 Pemuda Diamankan dan 4 Senjata Tajam Disita

STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Tangkap 6 Pemuda Tawuran di Depok 4 Senjata Tajam Disita saat patroli rutin pada Minggu dini hari. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi antisipasi gangguan kamtibmas yang digencarkan kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Baca juga:

Kronologi Penangkapan

Petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Margonda, Depok, mencurigai sekelompok pemuda yang berkumpul di pinggir jalan. Saat didekati, mereka justru berusaha melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan enam orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Dari tangan mereka, ditemukan empat bilah senjata tajam berupa celurit dan pisau yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, melalui Kasi Humas Iptu Made Budi mengatakan bahwa patroli ditingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi tawuran yang meresahkan. Polisi Tangkap 6 Pemuda Tawuran di Depok 4 Senjata Tajam Disita sebagai bukti komitmen kami memberantas aksi premanisme,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (20/11/2023).

Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Keenam pelaku yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa ini diamankan di Mapolsek Pancoran Mas. Mereka berinisial AF (17), RD (18), MA (19), FP (17), DR (18), dan AS (20). Polisi juga menyita barang bukti berupa empat senjata tajam, handphone, dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Tindakan Hukum

Keenam pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pancoran Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polisi juga menjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang direncanakan.

Baca juga:

“Kami akan memproses secara tegas. Orang tua para pelaku juga telah dipanggil untuk pembinaan lebih lanjut,” tambah Iptu Made Budi.

Himbauan Polisi

Kepolisian menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Aksi tawuran tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jika melihat potensi gangguan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” himbaunya.

Dalam sepekan terakhir, Polres Metro Depok telah menggelar patroli skala besar di sejumlah titik rawan tawuran, seperti di Beji, Pancoran Mas, dan Cilodong. Hasilnya, selain Polisi Tangkap 6 Pemuda Tawuran di Depok 4 Senjata Tajam Disita, juga diamankan puluhan botol minuman keras dan beberapa senjata tajam lainnya.

Masyarakat menyambut positif langkah kepolisian ini. Seorang warga bernama Siti (45) mengaku merasa lebih aman setelah melihat patroli malam. “Sebelumnya sering terjadi tawuran di sini, jadi kami khawatir. Sekarang lebih terkendali,” ujarnya.

Baca juga:

Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi serupa tidak terulang kembali. Polisi akan terus melakukan pendekatan persuasif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Polisi Tangkap 6 Pemuda Tawuran di Depok 4 Senjata Tajam Disita menjadi pengingat bahwa aparat tidak segan menindak pelaku kejahatan jalanan.

Kesimpulannya, patroli kepolisian yang intensif berhasil menggagalkan tawuran dan menyita senjata tajam sebelum menimbulkan korban. Langkah tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan mengurangi angka kriminalitas di Depok.

Author Image

Related Post