STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang dilakukan oleh seorang pengunjung perempuan. Peristiwa Pengunjung Selundupkan Ekstasi untuk Kekasih yang Ditahan di Rutan Salemba ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung.
Pelaku berinisial NF (25) datang mengunjungi seorang tahanan yang merupakan kekasihnya. Dalam kunjungan tersebut, NF diduga menyembunyikan puluhan butir ekstasi di dalam bungkusan makanan ringan. Berdasarkan keterangan dari pihak rutan, modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni dengan memasukkan ekstasi ke dalam kantong plastik kecil yang kemudian disembunyikan di antara tumpukan keripik.
Petugas Rutan yang sudah terlatih curiga dengan tingkah laku NF yang terlihat gelisah saat menyerahkan bungkusan makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti, ditemukanlah 50 butir ekstasi yang siap diedarkan. Kasus Pengunjung Selundupkan Ekstasi untuk Kekasih yang Ditahan di Rutan Salemba ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan lebih lanjut.
Kronologi Pengungkapan
Peristiwa bermula pada Kamis, 12 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. NF datang ke Rutan Salemba dengan membawa tas kecil berisi makanan dan pakaian. Sesuai prosedur, petugas melakukan pemeriksaan menggunakan metal detector dan penciuman anjing pelacak. Anjing K9 menunjukkan reaksi terhadap bungkusan keripik yang dibawa NF. Saat dibuka, petugas menemukan bungkusan plastik berisi pil berwarna biru dan putih yang diduga ekstasi.
NF langsung diamankan dan menjalani interogasi awal. Ia mengaku mendapat ekstasi tersebut dari seorang teman yang tidak dikenalnya dengan imbalan uang sebesar Rp500.000. NF juga mengaku bahwa kekasihnya yang ditahan di Rutan Salemba memintanya untuk menyelundupkan narkoba tersebut. Petugas masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aksi penyelundupan ini.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kepala Rutan Salemba, Bambang Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan dan barang bawaan pengunjung. “Kami akan memperketat prosedur pemeriksaan dengan bantuan teknologi seperti X-ray dan anjing pelacak. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan rutan,” ujarnya.
NF kini terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, kekasih NF yang ditahan juga akan diproses hukum lebih lanjut karena diduga terlibat dalam pemesanan narkotika.
Kasus Pengunjung Selundupkan Ekstasi untuk Kekasih yang Ditahan di Rutan Salemba ini menjadi peringatan keras bagi pihak rutan untuk meningkatkan keamanan. Sebelumnya, petugas juga sempat menggagalkan penyelundupan handphone dan senjata tajam. Namun, penyelundupan narkoba tetap menjadi ancaman serius karena dampaknya yang lebih luas.
Kesimpulan
Aksi penyelundupan ekstasi oleh seorang pengunjung di Rutan Salemba berhasil digagalkan berkat ketelitian petugas. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Kerja sama antara petugas, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan narkotika. Pelaku kini menghadapi hukuman berat, dan diharapkan kasus ini menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.




