Daftar Isi
STNK.CO.ID – 16 Juli 2026 | Pemerintah provinsi di beberapa daerah kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada pertengahan tahun 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda atau sanksi administratif bagi wajib pajak yang menunggak. Namun, di tengah kabar gembira tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program serupa.
Hoaks Pemutihan Pajak Nasional 2026
Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor secara nasional yang berlaku hingga Agustus 2026 telah beredar di media sosial. Narasi tersebut disertai tautan yang diklaim sebagai akses pendaftaran program. Setelah ditelusuri, informasi tersebut adalah hoaks. Tautan yang disebarkan mengarah ke situs mencurigakan dengan domain .click yang diduga digunakan untuk mencuri data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Modus ini dikenal sebagai phishing, yang dapat menyebabkan kerugian lebih besar. Korlantas Polri telah mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak mengklik tautan mencurigakan.
Program Pemutihan Resmi di Berbagai Daerah
Meski tidak ada program nasional, sejumlah pemerintah provinsi tetap menjalankan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara lokal. Di Riau, Pj Gubernur SF Hariyanto mengumumkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama satu bulan penuh pada Agustus 2026, bertepatan dengan HUT ke-69 Provinsi Riau. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda. Program ini disambut positif oleh DPRD Riau yang menilai kebijakan ini bijak dan solutif, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di DKI Jakarta, pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor e-0018 Tahun 2026. Pembebasan sanksi administratif meliputi bunga keterlambatan PKB dan BBNKB, dan dilakukan secara otomatis melalui sistem. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau warga untuk memanfaatkan momentum ini, karena program belum tentu ada setiap tahun.
Provinsi Maluku juga menggelar program serupa dengan periode yang sama. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat memberlakukan pemutihan mulai 15 Juni 2026. Masing-masing daerah memiliki dasar hukum dan jadwal yang berbeda, sehingga masyarakat diminta memastikan informasi resmi dari pemerintah setempat.
Risiko Menunggak Pajak Kendaraan
Bagi pemilik kendaraan yang masih menunda pembayaran pajak, perlu diingat bahwa menunggak pajak tidak hanya menyebabkan akumulasi denda, tetapi juga berisiko terkena tilang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 70 ayat (2), pengendara yang tidak memiliki STNK yang sah dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000. Polisi menindak kendaraan dengan STNK yang belum mendapatkan pengesahan tahunan, karena pengesahan hanya diberikan setelah pajak kendaraan bermotor dan kewajiban lainnya dilunasi.
Tips Memanfaatkan Program dengan Aman
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah daerah atau kantor Samsat. Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan atau memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ragu, konfirmasi langsung ke Dinas Pendapatan Daerah setempat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda, namun harus dijalani dengan bijak dan waspada.
Kesimpulan
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan yang menunggak, namun hanya berlaku di daerah-daerah tertentu seperti Riau, DKI Jakarta, Maluku, dan NTB. Masyarakat harus waspada terhadap hoaks yang mengatasnamakan program nasional. Manfaatkan program resmi sebelum masa berlakunya habis, dan selalu perbarui pembayaran pajak untuk menghindari sanksi tilang. Dengan demikian, tertib administrasi kendaraan dapat mendukung keselamatan dan peningkatan pendapatan daerah.




