Lulusan S2 Nekat Maling Emas karena Jeratan Pinjol, Polisi Amankan Pelaku

By

Tyas muwaffaqah

8 Juli 2026, 09:09 WIB

Lulusan S2 Nekat Maling Emas karena Jeratan Pinjol, Polisi Amankan Pelaku
Lulusan S2 Nekat Maling Emas karena Jeratan Pinjol, Polisi Amankan Pelaku

STNK.CO.ID – 08 Juli 2026 | Kasus kriminalitas akibat jeratan pinjaman online kembali mencuat. Seorang lulusan S2 berinisial RWP (40) di Depok nekat mencuri uang Rp 20 juta dengan modus menggunakan pistol mainan. Jeratan pinjol bikin lulusan S2 nekat maling emas pakai pistol mainan, ungkap pihak kepolisian setempat. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa tekanan finansial akibat utang pinjol dapat mendorong seseorang melanggar hukum.

Baca juga:

Kronologi Aksi

Latar Belakang Pelaku

RWP diketahui merupakan lulusan S2 dari sebuah perguruan tinggi ternama di Jakarta. Namun, ia terjerat utang pinjaman online yang terus membengkak. Karena tidak mampu membayar tepat waktu, denda dan bunga yang tinggi membuat utangnya semakin besar. Tekanan psikologis dari debt collector yang kerap mengintimidasi membuatnya nekat melakukan kriminalitas. Polisi menyita barang bukti berupa pistol mainan, uang hasil curian, dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pinjol.

Dampak Pinjol terhadap Masyarakat

Fenomena jeratan pinjol memang kian meresahkan. Banyak masyarakat, termasuk kalangan berpendidikan, terjebak dalam siklus utang yang sulit lepas. Jeratan pinjol bikin lulusan S2 nekat maling emas pakai pistol mainan, demikian kata Kepala Satuan Reskrim Polres Depok saat konferensi pers. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya pinjaman online ilegal yang kerap menjerat dengan syarat mudah dan bunga mencekik.

Baca juga:

Peringatan bagi Publik

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman. Gunakan hanya layanan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika sudah terlanjur terjerat, segera konsultasikan ke lembaga perlindungan konsumen atau pihak berwenang. Jangan sampai tekanan utang membuat seseorang melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Jeratan pinjol bikin lulusan S2 nekat maling emas pakai pistol mainan adalah contoh nyata bahaya pinjol ilegal.

Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pinjol yang memicu aksi kriminal tersebut.

Baca juga:

Kesimpulan

Kisah RWP adalah cermin dari sisi gelap pinjaman online yang tak terkendali. Pendidikan tinggi bukan jaminan seseorang kebal dari godaan pinjol. Diperlukan edukasi literasi keuangan dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjol agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat pun harus lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari utang yang tidak perlu.

Related Post