STNK.CO.ID – 07 Juli 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) hingga bantuan sosial (bansos) bagi para pelaku vandalisme fasilitas umum, terutama pencurian besi di JPO hingga taman. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi pencurian material besi yang merusak infrastruktur publik di ibu kota.
Besi di JPO hingga taman dicuri Pram akan cabut KJP hingga bansos pelaku menjadi sorotan utama dalam kebijakan baru Pemprov DKI. Pramono menyatakan bahwa tindakan vandalisme tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga. Oleh karena itu, pencabutan hak pendidikan dan bantuan sosial dinilai sebagai sanksi yang setimpal.
“Kami tidak akan mentolerir perusakan fasilitas umum. Jika terbukti, KJP dan bansos akan langsung dicabut,” ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (27/3). Selain itu, pelaku juga akan diproses secara hukum dengan ancaman pidana pencurian dan perusakan barang milik negara.
Data Kerugian dan Penindakan
Berdasarkan catatan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sepanjang 2024 terjadi puluhan kasus pencurian besi di JPO, taman, dan halte bus. Material yang dicuri meliputi pagar, tiang, hingga ornamen taman. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pemerintah pun telah memasang kamera pengawas di titik-titik rawan dan meningkatkan patroli.
Besi di JPO hingga taman dicuri Pram akan cabut KJP hingga bansos pelaku menjadi peringatan keras bagi warga yang terlibat. Kepala Dinas Sosial DKI, Premi Lasari, menambahkan bahwa pencabutan bansos akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Kami berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan data penerima manfaat yang terlibat,” katanya.
Reaksi Publik
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam. Sebagian warga mendukung langkah tegas Pemprov DKI karena dianggap memberikan efek jera. Namun, ada pula yang mengkritik karena KJP dan bansos dinilai sebagai hak dasar yang tidak boleh dicabut secara sepihak. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Yudi Latif, menilai sanksi administratif seperti ini perlu diimbangi dengan pendekatan preventif, seperti edukasi dan peningkatan pengawasan.
“Pencabutan KJP dan bansos boleh saja, tapi harus melalui proses yang transparan. Jangan sampai ada warga miskin yang tidak bersalah ikut terdampak,” ujar Yudi. Ia juga menyarankan agar Pemprov DKI melibatkan RT/RW dalam mengidentifikasi pelaku vandalisme.
Langkah Lanjutan
Pemprov DKI berencana merevisi Peraturan Gubernur terkait KJP dan bansos untuk memasukkan klausul sanksi bagi penerima yang terbukti melakukan tindak pidana. Selain itu, sosialisasi akan digencarkan ke sekolah-sekolah dan kelurahan agar masyarakat memahami konsekuensi perusakan fasilitas umum.
Besi di JPO hingga taman dicuri Pram akan cabut KJP hingga bansos pelaku merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga aset daerah. Pramono berharap langkah ini dapat menekan angka vandalisme dan menumbuhkan rasa memiliki warga terhadap infrastruktur kota.
Dalam kesimpulan, kebijakan pencabutan KJP dan bansos bagi pelaku vandalisme menunjukkan keseriusan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan. Meski kontroversial, langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan melindungi fasilitas umum dari aksi perusakan. Ke depannya, sinergi antara penegakan hukum, edukasi, dan pengawasan menjadi kunci keberhasilan program ini.




