10 Juta Pelanggan Seluler Sudah Registrasi Kartu SIM Biometrik: Langkah Cegah Penyalahgunaan NIK

By

Alexandreina Rozmonda

23 Juli 2026, 19:50 WIB

10 Juta Pelanggan Seluler Sudah Registrasi Kartu SIM Biometrik: Langkah Cegah Penyalahgunaan NIK
10 Juta Pelanggan Seluler Sudah Registrasi Kartu SIM Biometrik: Langkah Cegah Penyalahgunaan NIK

STNK.CO.ID – 23 Juli 2026 | Pemerintah mencatat sebanyak 10 juta pelanggan seluler sudah registrasi kartu SIM biometrik per 22 Juli 2026. Angka ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/7/2026). Capaian tersebut menandai kemajuan signifikan dalam program registrasi ulang nomor ponsel menggunakan data biometrik, yang bertujuan untuk menekan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan memperkuat keamanan siber nasional.

Baca juga:

Mengapa Registrasi Biometrik Penting?

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya kasus penipuan daring yang menggunakan nomor ponsel tidak terdaftar atau nomor palsu. Sebelum kebijakan ini diterapkan, banyak pelaku kejahatan yang leluasa menggunakan NIK orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM, sehingga sulit dilacak oleh aparat. Dengan registrasi biometrik, setiap kartu SIM akan terikat secara unik dengan pemiliknya, memudahkan penegakan hukum jika terjadi tindak pidana.

Selain itu, program ini juga membantu mengidentifikasi data duplikat dan mengurangi jumlah nomor ponsel yang tidak aktif. Dengan 10 juta pelanggan seluler sudah registrasi kartu SIM biometrik, pemerintah optimistis target 50 juta pelanggan pada akhir tahun 2026 dapat tercapai. Meutya menambahkan bahwa masa pendaftaran sukarela akan berlangsung hingga 31 Desember 2026, dan setelah itu, kartu SIM yang belum melakukan registrasi akan diblokir secara bertahap.

Proses Registrasi yang Mudah

Bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi, prosesnya cukup sederhana. Pelanggan cukup mendatangi gerai operator seluler resmi dengan membawa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Petugas akan memindai sidik jari dan wajah, yang kemudian langsung divalidasi dengan data Dukcapil. Seluruh proses memakan waktu sekitar 5–10 menit per orang. Operator juga menyediakan layanan registrasi massal di pusat keramaian seperti mal dan kantor kelurahan untuk mempermudah masyarakat.

Baca juga:

Pemerintah juga bekerja sama dengan operator untuk menyediakan gerai bergerak (mobile booth) di daerah terpencil. Hal ini memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, termasuk di pedesaan, dapat mengakses layanan registrasi tanpa kesulitan.

Dampak Positif bagi Keamanan Siber

Registrasi biometrik diharapkan mampu memangkas praktik penyalahgunaan NIK, seperti pembobolan pinjaman online ilegal dan penipuan berkedok customer service. Data biometrik yang tersentralisasi juga akan memudahkan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memonitor aktivitas mencurigakan di jaringan seluler. Selain itu, sistem ini mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola data yang lebih aman dan transparan.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi. Meutya menegaskan bahwa data biometrik pemilik kartu SIM dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan hanya dapat diakses untuk kepentingan penegakan hukum dengan izin pengadilan. Operator seluler juga diwajibkan menerapkan standar enkripsi tinggi untuk mencegah kebocoran data.

Baca juga:

Kesimpulan

Pencapaian 10 juta pelanggan seluler sudah registrasi kartu SIM biometrik adalah langkah maju dalam memberantas kejahatan siber dan menjaga identitas digital warga negara. Masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi agar tidak mengalami pemblokiran akses telekomunikasi di masa mendatang. Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi serta memudahkan akses, sehingga target keamanan siber nasional dapat segera terwujud.

Related Post