Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya: Solusi Praktis Perpanjang STNK Tanpa ke Kantor Samsat

By

Gonzalo Bariz Asentzio

29 Juli 2026, 15:15 WIB

Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya: Solusi Praktis Perpanjang STNK Tanpa ke Kantor Samsat
Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya: Solusi Praktis Perpanjang STNK Tanpa ke Kantor Samsat

STNK.CO.ID – 29 Juli 2026 | Bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya dan sekitarnya, kini tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Pada Rabu, 29 Juli 2026, Polda Metro Jaya bersama Dinas Pendapatan Daerah kembali menggelar layanan Samsat Keliling di 14 titik strategis di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Berita samsat kantor kali ini menyajikan informasi lengkap mengenai lokasi, persyaratan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) berjalan lancar.

Baca juga:

Layanan Samsat Keliling: Kemudahan di Tengah Mobilitas

Program Samsat Keliling merupakan inovasi dari Kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dengan adanya gerai keliling, masyarakat tidak perlu mengantre panjang di kantor samsat pusat. Layanan ini khusus untuk pembayaran PKB tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor kendaraan. Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, karena jika ada, pembayaran harus dilakukan langsung di kantor samsat sesuai domisili.

Daftar Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek, Rabu 29 Juli 2026

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah titik-titik lokasi Samsat Keliling yang beroperasi pada hari Rabu:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00-15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00-14.00 WIB)
  • Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo (09.00-14.00 WIB)
  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (08.00-13.00 WIB)
  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00-18.00 WIB)
  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00-14.00 WIB)
  • Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB)
  • Kelapa Dua: Halaman Gtown House Gading (08.00-14.00 WIB)
  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan (09.00-12.00 WIB)
  • Kabupaten Bekasi: Kantor Kepala Tamansari Setu dan Kantor Samsat Bekasi (09.00-11.30 WIB)
  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00-11.30 WIB)
  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00-12.00 WIB)

Setiap lokasi memiliki jam operasional yang berbeda, sehingga wajib pajak disarankan datang sesuai jadwal agar tidak kehabisan waktu. Pastikan juga untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di setiap gerai.

Baca juga:

Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Sebelum menuju lokasi Samsat Keliling, siapkan dokumen-dokumen berikut agar proses pembayaran berjalan cepat:

  • E-KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Bukti pelunasan pajak tahun sebelumnya (jika ada)

Selain itu, pastikan tidak ada tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika ada tunggakan, pembayaran hanya bisa dilakukan di kantor samsat induk. Gerai Samsat Keliling hanya melayani PKB tahunan, bukan penggantian plat nomor atau penerbitan STNK baru.

Alternatif Pembayaran Online dengan Aplikasi SIGNAL

Bagi yang tidak sempat datang ke lokasi Samsat Keliling, pemerintah juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dapat digunakan untuk membayar PKB tahunan secara daring di 33 provinsi. Setelah pembayaran, STNK akan dikirimkan ke alamat pemohon. Namun, aplikasi SIGNAL tidak dapat digunakan jika kendaraan memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Pemilik kendaraan dengan tunggakan harus datang langsung ke kantor samsat.

Baca juga:

Dengan adanya Samsat Keliling dan aplikasi SIGNAL, masyarakat memiliki banyak opsi untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Berita samsat kantor kali ini mengingatkan agar tidak menunda pembayaran pajak, karena keterlambatan dapat mengakibatkan denda dan sanksi administratif.

Kesimpulan

Layanan Samsat Keliling pada Rabu, 29 Juli 2026, memberikan kemudahan bagi wajib pajak di wilayah Tangerang dan sekitarnya untuk membayar PKB tahunan tanpa harus datang ke kantor samsat. Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan memastikan tidak ada tunggakan, proses perpanjangan STNK dapat dilakukan dengan cepat di gerai-gerai yang telah ditentukan. Bagi yang ingin lebih praktis, aplikasi SIGNAL bisa menjadi solusi digital. Tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa untuk selalu memperhatikan masa berlaku pajak kendaraan Anda. Dengan demikian, berita samsat kantor ini diharapkan membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan dengan lebih efisien.

Related Post